Categories: Hukum & kriminal

Ditangkap Usai Jual Sabu Rp 2,5 Juta, Cewek Cantik Terancam 15 Tahun

DENPASAR – Usianya memang masih muda, baru 25 tahun. Namun, sepak terjang Ida Ayu Putu Tika Semarayani di dunia peredaran narkoba, khususnya di Kota Denpasar sudah lumayan luas.

Bahkan, Ayu sudah memiliki pelanggan tetap. Tapi, Ayu hanya bisa pasrah saat diadili di PN Denpasar, kemarin (14/10).

Di muka majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Ayu tampak gugup. Ia tak bisa menyembunyikan rasa groginya saat duduk di kursi pesakitan mendengarkan JPU membacakan dakwaan.

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu.

“Saat diamankan petugas polisi, terdakwa menguasai 12 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 3,34 gram netto sisa dari yang sudah terjual,” ungkap JPU Gusti Ayu Putu Hendrawati di muka majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa. 

Dalam dakwaan pertama, JPU memasang Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara dakwaan kedua, JPU menjerat Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Lebih lanjut diungkapkan JPU, Ayu ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Sabtu (13/6) pukul 17.00 di kamar kosnya, di Jalan Raya Sesetan, Gang Kalisari, Kamar Nomor 3, Sesetan, Denpasar Selatan.

Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian berkar informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada perempuan dengan ciri-ciri perawakan kurus, kulit sawo matang,

tinggi 160 CM dengan rambu sebahu dan dikenal bernama Tika menjadi pengedar Narkotika di wilayah Sesetan.

Selanjutnya, tim dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan melakukan penangkapan dan ditemukan 12 plastik klip sabu dari dalam kamar kos yang ditempati terdakwa.

Setelah diinterogasi terdakwa mengaku mendapat kiriman paket sabu dari Diki (DPO) pada 13 Juli 2019 pukul 01.00.

“Terdakwa disuruh Diki mengambil paket sabu tersebut di salah satu pot bunga di salah satu toko, di Jalan Raya Sesetan,” terang JPU.

Empat paket sabu yang diambilnya itu kemudian dipecah kembali menjadi beberapa bagian dan akan dijual kembali sesuai perintah Diki.

Pada hari yang sama, salah satu pelanggan terdakwa bernama Dewa Putu Wisnawa yang membeli dua paket sabu dari terdakwa dengan harga Rp 2,5 juta juga ikut ditangkap.

Menanggapi dakwaan JPU, Ayu yang didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago