Categories: Hukum & kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Prancis, TSK Oliver Dibekuk di SPBU Pererenan

DENPASAR – Seorang pria berkebangsaan Prancis bernama Oliver Jover ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai bekerjasama dengan kepolisian Polresta Denpasar. Pelaku diamankan didepan SPBU Pererenan.

Pria berusia 47 tahun ini diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Pria tinggi jangkung ini diamankan petugas setelah dilakukannya control delivery terhadap sebuah paket kiriman pos asal Orleans, Prancis. 

Paket dengan nomor karal LS005863674FR diketahui dikirimkan oleh pengirim bertuliskan S. A. Holmann yang ditujukan ke alamat atas nama WS di Canggu, Badung. 

Pengiriman paket ini tiba di Kantor Pos pada tanggal 15 Oktober lalu. “Saat itu, ada pengiriman paket internasional tujuan Bali 

mencurigakan berdasarkan hasil pencitraan X-Ray. Tujuan paket ke alamat Jalan Pura Wates No. 22, Canggu, Badung,” kata 

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, Senin (21/10) sore.

Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan serbuk putih dalam paket. 

Temuan tersebut lantas diuji kandungannya di laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai. Hasil uji laboratorium membuktikan 

bahwa serbuk putih tersebut positif mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat total 22,57 gram netto.

Atas temuan itu, petugas berupaya menjaring pemilik barang dengan melakukan control delivery keesokan harinya ke lokasi tujuan paket. 

Namun saat pengantaran dilakukan, alamat yang tertera pada karal paket tidak ditemukan. Petugas mencoba menghubungi nomor kontak yang juga tertera dan berhasil terhubung.

Petugas berhasil menghubungi nomor kontak yang tertera pada karal paket yang dijawab oleh seorang WNA. 

WNA tersebut diketahui bernama Oliver Jover. Antara petugas dan Oliver akhirnya menyepakati untuk mengubah tujuan lokasi pengantaran paket ke Kantor Pos Batu Bolong. 

Namun, kesepakatan pengantaran kembali diubah oleh pelaku ke SPBU Pererenan. Setelah ditunggu, serah terima dilakukan oleh petugas ke yang bersangkutan. 

Saat itulah, petugas langsung meringkus pelaku. Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional. 

Dia mengedarkan barang haram tersebut di Bali. “Kami masih selidiki jaringan ini,” tandas Kombes Ruddi Setiawan. 

Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang 

Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pelaku bisa dikenai pidana mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago