Categories: Hukum & kriminal

4 Pengedar 97 Kg Ganja Jaringan Jakarta – Bali, Terancam Hukuman Mati

NEGARA – Peredaran narkoba sulit dihentikan selain ada pecandu, juga karena ada pemasoknya. 

Pemasok tidak hanya memasukkan narkoba via udara dan laut, tapi juga darat. Salah satunya melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Bukti itu ditandai dengan penangkapan empat tersangka pelaku bandar ganja yang dibekuk Satresnarkoba Polres Jembrana di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (19/10) malam lalu. 

Empat tersangka berhasil diciduk dengan barang bukti 100 paket ganja dengan berat bruto 97.914,0 gram atau netto 97.816,4 gram.

Selain ganja, ditemukan dua buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 0,24 gram atau netto 0,10 gram, dan uang tunai sebesar Rp 4.25 juta. 

Empat tersangka itu antara lain pengendara mobil Xenia putih  DK 1580 OW yang dikemudikan oleh Herman Pelani, 35, dan Umar Saleh Siregar, 27.

Dua lainnya adalah pengemudi mobil B 2321 UR, yakni Faisal Ahmad Rangkuti, 33, dan Rikardo Nainggolan, 44.

Dalam menjalankan aksinya mengedarkan  ganja, empat tersangka diduga berbagi peran antara jaringan Bali dan jaringan Jakarta yang bertugas membawa ganja dari Jakarta.

Dua tersangka Herman Pelani, asal Kabupaten Lawas Utara, Sumatra Utara, dan Umar Saleh Siregar, asal Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, diduga merupakan jaringan Bali. 

Sedangkan tersangka Faisal Ahmad Rangkuti dan Rikardo Nainggolan, asal Kabupaten Padang Sidempuan, merupakan jaringan Jakarta yang mengirim ganja hingga Banyuwangi. 

“Jadi ada dua jaringan. Jaringan ertama yang naik Xenia itu jaringan Bali. Dua pelaku lainnya jaringan Jakarta yang bertugas membawa paket dari Jakarta. 

Mereka bertemu di Banyuwangi,” tegas Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasatresnarkoba AKP Komang Muliyadi, kemarin (22/10).

Polisi menahan empat tersangka dan menjerat dengan pasal berlapis. Pasal 132 ayat (1) jo pasal 115 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) 

Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago