Categories: Hukum & kriminal

Dihukum Rehabilitasi, Ketut Ismaya: Biarkan Tuhan yang Mengatur

DENPASAR – I Ketut Ismaya Putra langsung tak bisa menutupi perasaan gembiranya. Usai majelis hakim yang diketuai IG Partha Barghawa 

membacakan putusan di PN Denpasar kemarin (22/10), mantan calon DPD RI itu langsung bersimpuh mengucap syukur. 

“Terima kasih, Tuhan,” ucap Ketut Ismaya Putra sambil mencakupkan kedua tangannya di kepala. 

Ismaya dan kuasa hukumnya lega lantaran hakim mengabulkan pledoi yang diajukan. Hakim memutuskan Ismaya harus menjalankan rehabilitasi.

Dengan putusan hakim tersebut, maka Ismaya bisa segera lepas dari jeruji besi. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ismaya terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. 

Ismaya menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,73 gram. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika,” kata hakim Partha. 

Hakim memerintahkan Ismaya menjalani rehabilitasi dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, terdakwa menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. 

Selain itu, terdakwa juga sempat menjalani rawat jalan sebelumnya. Putusan hakim ini langsung diterima Ismaya. 

Tidak hanya Ismaya, kerabat dan teman dekatnya yang mengawal persidangan juga tampak lega. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menuntut Ismaya dengan pidana penjara selama satu tahun.

Diwawancarai usai sidang, Ismaya tidak banyak bicara. “Biarkan Tuhan yang mengatur,” ucapnya singkat. 

Ditanya perasaan setelah vonis, Ismaya menyerahkan semua pada pengacaranya. Ditemui terpisah, Bimantara selaku kuasa hukum Ismaya menyebut putusan hakim sudah sesuai fakta-fakta persidangan. 

“Sesuai keterangan saksi-saksi di persidangan, terutama saksi-saksi medis menjadi pertimbangan hakim,” terang Bimantara.

Bimantara menambahkan, putusan hakim memberikan rehabilitasi tepat karena Ismaya bukan pengedar atau bandar. 

Selain pernah menjalani rawat medis, barang bukti juga 0,73 gram. “Selanjutnya untuk proses rehabilitasi tergantung pada jaksa,” tukasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago