Categories: Hukum & kriminal

3 Saksi Pojokkan Sudikerta, Bongkar Transaksi di Kantor Pemkab Badung

DENPASAR – Sidang dengan terdakwa Ketut Sudikerta semakin seru. Tterdakwa maupun pihak pelapor dalam sidang dengan pemeriksaan saksi korban saling bantah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/10) kemarin.

Dalam sidang lanjutan pasca minggu lalu ditunda oleh majelis hakim karena terdakwa sakit, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)

kali ini langsung  menghadirkan saksi penting untuk menyambung benang merah yang terjadi.

Mereka diantaranya I Gede Made Subakat, Wayan Santoso, dan Hendri Kaunang. Tiga nama ini  sering disebut eks Wagub Sudikerta dalam persidangan.

Terdakwa Sudikerta menyebut merekalah yang datang ke rumah Sudikerta menawarkan investasi.

Namun dalam persidangan ternyata berbeda. Wayan Santoso dan Hendri Kaunang menyebut pertemuan terkait kasus ini terjadi di Pemkab Badung sekitar tahun 2013 lalu. 

“Ya, kami ketemu di Kantor Pemkab Badung,” ujar Wayan Santoso. Begitu juga Hendri Kaunang. Ia membantah dirinya yang meminta tanah tersebut. 

Melainkan ditawarkan oleh terdakwa Sudikerta sendiri yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Badung.

Sudikerta pun keberatan dengan keterangan Wayan Santoso selaku konsultasi hukum dari pihak Maspion Grup kala itu dan juga Hendri Kaunang yang merupakan pekerja dari Maspion Grup.

“Saya tidak pernah menawarkan, justru Hendri Kaunang dan Wayan Santoso datang ke rumah menanyakan tanah 3.300 meter persegi 

milik saya,” ujar Sudikerta yang keberatan akan keterangan saksi di depan majelis hakim yang dipimpin Etshar Oktavi.

Sudikerta juga menegaskan, tanah seluas 38.000 meter persegi juga bukan miliknya.

“Faktanya dalam pelepasan tanah tersebut bukan kami yang melakukannya. Bisa cek itu. Tanah itu bukan milik kami,” tegas Sudikerta.

Selain itu, pihak Wayan Santoso dan Hendri Kaunang juga mengaku menerima fee dari Sudikerta dan angkanya sampai Rp 5 miliar hingga Rp 10,5 miliar. 

Angka tersebut katanya berasal dari Sudikerta. Hal tersebut juga langsung dibantah Terdakwa Sudikerta. 

“Komisi untuk kedua saksi ini mereka (para saksi) yang merancang. Begitu juga dengan pertemuan-pertemuan dengan pihak Maspion mereka yang atur. Tidak ada dari saya yang mengajak,” ujarnya.

Sikap saling bantah terkait hal tersebut tetap terjadi dipersidangan. Masing-masing, baik dari pihak Sudikerta dan para saksi masih ngotot dengan keyakinan. 

Hakim Etshar pun beberapa kali menenangkan situasi sidang.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago