penyelundup-sabu-ke-lapas-ternyata-pengedar-terancam-5-tahun-penjara
SINGARAJA – Umar Chattab Barnattarat, 26, warga Jalan Dewi Sartika, Singaraja, langsung digelandang ke BNNK Buleleng usai gagal menyelundupkan sabu seberat 0,48 gram sabu ke Lapas Singaraja, Sabtu (26/10) lalu pukul 11.15 Wita.
Kepala BNNK Buleleng Gede Astawa mengatakan, tersangka Umar kini masih menjalani pemeriksaan di BNNK Buleleng.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Umar diduga kuat seorang pengedar di Buleleng. BNNK tengah menyelidiki jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan Umar.
“Kami menduga komunikasi awal itu karena tersangka ini menjenguk tahanan di dalam. Kemudian ada transaksi, dan dia coba-coba mau memasukkan. Kami masih kembangkan, kemana saja peredarannya,” kata Gede Astawa.
Saat ini tersangka Umar ditahan di sel tahanan BNNK Buleleng. Ia dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Seperti diberitakan, sipir Lapas Singaraja mengamakan Umar Chattab Bamattarat saat hendak menyelundupkan sabu seberat 0,48 gram ke dalam lapas.
Sabu itu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam roti. Pascadiamankan sipir lapas, Umar langsung digiring ke BNNK Buleleng.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…