Categories: Hukum & kriminal

Diekstradisi ke Korea, Rekam Jejak Penyelundup Sabu Rp 60 Miliar Ngeri

DENPASAR – Dua termohon ekstradisi atas nama Alex Go Roman alias Go Alex, 47, warga Filipina dan Lim Thow Khai, 28, warga Malaysia, akhirnya diekstradisi ke Korea Selatan atas permintaan kepolisian setempat.

Mereka berdua diekstradisi ke Korea Selatan karena melakukan tindak pidana narkotika di negara tersebut.

Ekstradisi kedua tersangka berdasar keputusan presiden (Keppres) nomor 19/2019. Mereka berdua diserahkan secara resmi ke pemerintah Korea Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Menurut Wakajati Bali Didik Farkhan Alisyahdi, proses penangkapan mereka tidak terlalu sulit. Ini karena polisi di Bali sudah menerima red notice atau catatan merah dari Interpol.

Begitu mendarat di bandara keduanya langsung dicokok oleh petugas imigrasi dan polisi. Mereka pun tidak sempat plesiran menikmati keindahan Pulau Dewata.

“Jadi, mereka mau kabur ke Bali. Mereka ditangkap polisi saat ada di wilayah Denpasar pada 11 Juli 2017,” kata Didik.

Kedatangan mereka ke Bali pun cukup menarik. Mereka menggunakan visa liburan. Menurut Didik, mereka berdua adalah jaringan pengedar narkoba internasional.

Sebagian dari jaringan mereka sudah diproses di Korea Selatan. Ditanya upaya apa ke depan agar Bali tidak selalu menjadi tempat persembuyian pelaku kejahatan internasional, Didik mengaku tidak bisa mencegah.

Ini karena Bali adalah tempat wisata dunia. Meskipun demikian,  minimal kalau ada red notice dari interpol pasti akan ditindaklanjuti. Selama 2019 Kejati Bali sudah melakukan tiga kali ekstradisi.

Didik menambahkan, penangkapan Alex dan Lim berdasar red notice nomor A – 10599/11-2016 tertanggal 21 November 2016 yang diterbitkan Interpol di Seoul, Korea Selatan.

Permohonan itu diperkuat Menteri Kehakiman Korea Selatan dan Pengadilan Negeri Incheon. Kedua tersangka melanggar

Pasal 58 UU Narkotika dan Pasal 11 tentang hukuman tambahan mengenai kejahatan spesifik (psikotropika) Korea Selatan.

Permohonan tersebut kemudian diajukan ke PN Denpasar dan dilanjutkan pemeriksaan beberapa saksi dan bukti-bukti.

Di antaranya paspor nomor EC 4543858 atas nama Alex Go dan paspor nomor A 35780366 atas nama Lim Thow Kai.

PN Denpasar kemudian menetapkan termohon ekstradisi pada 22 Februari 2018. Salah satu dasar dikabulkannya permohonan ekstradisi yakni UU Nomor 1/1979 tentang Ekstradisi.

“Setelah menerima penetapan dari PN Denpasar, jaksa agung kemudian menyampaikan kepada presiden.

Berdasar Keppres Nomor 21/2019 tertanggal 26 Juli 2019, keduanya diekstradisi untuk diadili di Korea Selatan,” tukasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago