hanya-divonis-4-bulan-aussie-penganiaya-warga-lokal-segera-bebas
DENPASAR – Setelah sebelumnya sempat ditunda, Nicholas Carr, 26, warga Negara Australia yang melakukan tendangan “kungfu” ke warga yang sedang melintas akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/11).
Majelis hakim yang diketuai oleh Soebandi mengganjar hukuman selama 4 bulan terhadap terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulam,” tegas hakim.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengaku pikir-pikir.
Sedangkan terdakwa menerima vonis tersebut.
Dengan vonis 4 bulan, artinya Nicholas Carr pada bulan Desember 2019 mendatang sudah bisa menghirup udara bebas.
Diketahui sebelumnya, Jaksa menuntut pria yang melakukan penganiayaan karena mengaku mabuk 30 gelas vodka itu dituntut 1 tahun karena dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Aussie ini melakukan penganiayaan pada Kamis (10/8) pukul 05.30. Saat itu saksi korban I Wayan Wirawan mengendarai motor hendak bekerja di Vila Desa Muda, Seminyak, Kuta.
Korban sebelumnya melihat terdakwa berlari-lari di tengah jalan. Saat menghindari terdakwa, korban malah ditendang.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…