sakit-jiwa-cabut-tsk-pengacara-husein-segera-ajukan-hak-pengampunan
DENPASAR – Oknum pengacara Mohamad Husein, 48, disebut telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli karena terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
Husein yang terlibat kasus percobaan pencurian mobil ini tidak lagi ditahan di kepolisian. Fakta itu diakui kuasa hukumnya, Teddy Rahardjo.
Terkait status hukum Husein, Tedy menyebut statusnya masih tetap tersangka. Namun, dalam waktu dekat dia akan mengajukan pencabutan hak pengampuan yang dimiliki Husein ke pengadilan.
Mengacu pada KUHAP, orang yang tidak sehat jiwanya harus dicabut hak pengapuan. “Tahu nggak, saat diperiksa sebagai tersangka dalam BAP dia menyebut mobil yang dibawa itu maju dan mundur sendiri,” bebernya.
Kembali ditanya sampai kapan dirawat di RSJ Bangli, semua tergantung dokter yang memeriksa. Tedy melihat Husein masih menunjukkan indikasi memakai narkoba jika dilihat dari tanda-tanda fisik.
Misalnya, sering marahi orang, dan emosi tidak stabil saat tidak memakai narkoba. “Jangan sampai memaki-maki orang lewat HP malah nanti dilaporkan lagi,” pungkasnya.
Sayangnya, terkait perkembangan kasus Husein ini, Kapolsek Densel Kompol I Nyoman Wirajaya belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui pesan WA tidak dibalas.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…