rugikan-negara-rp-12-m-lebih-ketua-lpd-gerokgak-resmi-jadi-tersangka
DENPASAR-Kasus dugaan penyelewengan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gerokgak, Buleleng memasuki babak baru.
Atas kasus yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 1,2 miliar lebih ini, penyidik di lingkungan Tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menetapkan Ketua LPD Gerokgak Komang Agus Putrajaya alias KAP resmi sebagai tersangka (TSK).
“Perkara LPD, sudah ada tersangka, atas nama atau inisial KAP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 M,” tegas Kepala Kejati Bali Idianto, Senin (9/12).
Dijelaskan, kasus dugaan penyelewengan dana yang menjerat Agus Putrajaya ini terjadi dalam rentang waktu 2008-2015 lalu.
Modusnya, kata Idianto, para pengurus mengambil uang di LPD tersebut dengan cara kasbon. Lama kelamaan sudah terakumulasi cukup banyak.
Nah dari sini kemudian dialihkan dalam bentuk kredit yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Ini dalam sepengetahuan Ketua LPD sendiri. Karena tidak sesuai, maka jadilah kredit macet,”terang Kajati Bali.
Selanjutnya, sampai dalam tahap penyidikan, sudah ada pengembalian dana senilai Rp 81 juta. “Sampai saat ini baru Ketua LPD saja yang tersangka. Dan masih tak menutup tambahan tersangka,” ujarnya.
Bagaimana kasus ini bisa terungkap? “Awalnya dari pengaduan masyarakat. Ada juga laporan dari nasabah yang uangnya hilang,” tutupnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…