Categories: Hukum & kriminal

Miris, Pagi Bertani, Malam Jualan Sabu, Gus Tu Terancam Menua di Bui

DENPASAR – Di kampung halamannya di Desa Padangan, Pupuan, Tabanan, Ida Bagus Putu Susila Manuaba, 33, dikenal sebagai petani.

Kesehariannya pergi ke ladang dan sawah untuk bercocok tanam. Namun, siapa sangka saat tiba di Kota Denpasar, pria yang akrab dipanggil Gus Tu itu menjadi budak narkoba.

Gus Tu bertugas mengambil, memecah, dan menempelkan kembali sabu-sabu sesuai perintah si pengedar bernama Erik. Satu kali menempel dia mendapat upah Rp 50 ribu.

Dalam waktu empat hari dia bisa menempel 16 paket sabu. Uniknya, sabu-sabu yang diambil di Denpasar sempat dia bawa pulang kampung ke Pupuan.

“Saya kerja bertani. Pagi saya pulang ke Pupuan sebagai petani. Malamnya saya balik ke Denpasar bawa barang (narkoba),” ujar Gus Tu saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kemarin.

Di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, Gus Tu mengaku uang hasil jualan narkoba dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Kalau ada sisa saya pakai beli barang (narkoba) untuk saya pakai sendiri,” kata pria tamatan SMP, itu.

Hakim Kawisada sempat menanyakan apakah tidak memikirkan dampak dari perbuatannya yang berujung bui, Gus Tu hanya menunduk.

Begitu juga saat ditanya apakah menyesal, Gus Tu mengaku sangat menyesal. “Saya punya anak dua. Satu kelas II SD, satu lagi kelas V. Saya minta keringanan,” ucapnya memelas.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati mengungkapkan, terdakwa ditangkap polisi pada Kamis (12/9) pukul 00.30 di depan Bali Wine Store, Jalan Sunsetroad, Seminyak, Kuta.

Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Saat diintai, Gus Tu sedang di atas motornya bersiap menempel narkoba. Tak butuh waktu lama, petugas pun langsung menyergap terdakwa.

Ketika digeledah di dalam tas selempang ditemukan 14 potongan pipet yang masing-masing di dalamnya berisi sabu-sabu.

Selain itu ditemukan juga satu buah pipa kaca, terdawka mengakui 14 potongan pipet milik Erik. “Terdakwa mendapat Erik dengan cara mengambil tempelan di depan kampus Alfa Prima, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar,” urai JPU.

Setelah mendapat sabu tersebut, terdakwa sempat membawa sabu pulang ke Pupuan. Selanjutnya terdakwa disuruh Erik memecah menjadi 30 paket dengan berat variasi untuk di tempel di suatu tempat sesuai perintah Erik.

Terdakwa sudah menempel 16 paket, sisanya 14 paket ditemukan saat digeledah. Hasil penimbangan berat bersih sabu-sabu 2,86 gram netto.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago