Categories: Hukum & kriminal

Terbukti Otaki Penipuan dan TPPU, Syok Berat, Pasang Jurus Sakit Gigi

DENPASAR Radar Bali – Kamis kemarin (12/12) bagi sebagian orang adalah tanggal cantik. Namun, bagi I Ketut Sudikerta, 52, kemarin merupakan hari yang sangat buruk.

Usai menjalani sidang di PN Denpasar, Sudikerta terlihat syok berat. Matanya memerah menggambarkan emosi, kecewa, sedih, dan marah. Berikut fakta-fakta yang terungkap:

1.       Jaksa menuntut Sudikerta pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subside enam bulan kurungan.

2.       Sudikerta dianggap sebagai aktor intelektual yang aktif melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang terhadap bos PT Maspion Group, Alim Markus senilai Rp 150 miliar.

3.       Pasca vonis, Sudikerta pasang jurus “sakit gigi”. Sudikerta berusaha menghindari awak media. Padahal, dalam sidang sebelumnya dia selalu ramah kepada wartawan. “Sama pengacara saya saja,” ketusnya sambil berlalu menuju ruang tahanan.

4.       Jaksa Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus T. Suluh menyatakan Sudikerta terbukti melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan cara tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan.

5.       Sudikerta juga terbukti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, mengubah bentuk harta kekayaan

yang merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

6.       Seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan kesatu primer kepada terdakwa, yaitu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP terbukti.

Sudikerta juga terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kedua, Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

Tingginya tuntutan terhadap Sudikerta ini karena tuntutan dua pasal, yakni dan penipuan diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang.

7.       Jaksa mengajukan tuntutan berat bukan tanpa alasan. Selama persidangan Sudikerta dianggap sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

8.       Sementara pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Sudikerta dianggap telah merugikan orang lain, dalam hal ini Alim Markus, bos PT Maspion Group senilai Rp 150 miliar. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya.

9.       Terdakwa juga pernah berperan dalam pembangunan Kabupaten Badung dan Provinsi Bali selama menjabat Wabup Badung dan Wagub Bali.

 

Menanggapi tuntutan terdakwa, I Nyoman Darmada dan I Nyoman Dira, dkk, mengatakan akan mengajukan pembelaan tertulis.

Menurutnya banyak hal yang tidak sesuai dan tidak terbukti diungkapkan JPU dalam persidangan. “Kami dalam pembelaan akan menyatakan bahwa perkara ini dari awal adalah kasus perdata,” ujarnya I Nyoman Dira.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago