Categories: Hukum & kriminal

Hakim Dibuat Jengkel, Tuding Pengacara Sudikerta Tak Punya Komitmen

DENPASAR-Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan penipuan dan pencucian uang jual beli tanah dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta terhadap Bos PT Maspion Grup Alim Markus senilai Rp 150 miliar, dibuat jengkel.

Kekesalan majelis hakim itu menyusul dengan belum siapnya tim kuasa hukum Sudikerta, I Nyoman Dila dkk menyampaikan nota pledoi (pembelaan).

Padahal, sebelumnya, tim kuasa hukum dari “Tomi Kecil”-sapaan I Ketut Sudikerta itu akan menyampaikan pledoi usai kliennya (Sudikerta) dituntut hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan  denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara, pada Selasa hari ini.

“Mohon maaf  Yang Mulia, kami belum siap dengan pembelaan hari ini,” ujar Nyoman Dila di ruang sidang PN Denpasar, Selasa (17/12)

Kontan, atas pernyataan pengacara Sudikerta, Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi langsung melontarkan nada tinggi.

Bahkan, Hakim Esthar menilai pihak Sudikerta tidak komitmen dengan jadwal.

“Waduh kok bisa. Komitmen dong dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Gini saja, besok harus siap. Kalau nggak siap, pledoi (pembelaa) kami anggap tidak mengajukan,” tegas hakim sembari meminta agenda sidang pembacaan pledoi dengan terdakwa Sudikerta ditunda .

Atas pernyataan hakim, baik Terdakwa Sudikerta maupun pihak kuasa hukumnya kemudian manguk-manguk tanda setuju.

Sementara  masih dalam sidang, Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membuat tanggapan pledoi (replik) pada Kamis ini (19/12).

Sidang pun tunda dan dibuka Rabu esok (18/12) pukul 14.00 untuk pembacaan pledoi dari pihak Sudikerta.

Usai sidang, Wayan Dila selaku kuasa hukum Sudikerta menyebut berkas pledoi sejatinya sudah siap secara fisik.

“Sebenarnya berkas sudah siap. Namun klien (Sudikerta) kami mau membaca dulu. Namanya klien ya kami harus ikuti. Sebenarnya kami malu tadi dipersidangan,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan Sudikerta untuk pledoi nanti. Apakah ada masukan dari Sudikerta atau pun ada pengurangan dari bahan pledoi.


Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago