Categories: Hukum & kriminal

[Fakta Baru] Ngurah Agung Akui Tak Terima Uang Utuh dari Sudikerta

DENPASAR –Nyanyian baru diungkap Anak Agung Ngurah Agung.

Satu dari tiga terdakwa kasus dugaan penipuan dan pencucian uang kasus jual beli tanah dengan bos PT Maspion Grup Alim Markus senilai R 150 miliar ini mengaku dan berdalih tak pernah menerima uang seutuhnya dari I Ketut Sudikerta.

Pernyataan terdakwa AA Ngurah Agung itu sebagaimana terungkap saat sidang pembacaan nota pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/12).

Sesuai nota pledoi yang dibacakan penasehat hukumnya Agus Sujoko, pria yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara mengaku bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang didakwakan kepadanya

 “Ngurah Agung tidak mendapatkan uang seutuhnya, malah masuk penjara. Anak Agung juga tidak pernah ikut dalam pertemuan-pertemuan dan pengakuan dari Alim Markus sendiri, tidak pernah mengenal Anak Agung Ngurah Agung,” ujar Agus Sujoko dalam pledoinya.

Selain itu, masih dalam pembelaan disebutkan, Agus Sujoko juga menegaskan bahwa perkara yang sedang dijalani kliennya adalah perkara aquo bukan merupakan peristiwa tindak pidana namun merupakan perkara perdata.

Untuk itu, pihaknya meminta hakim untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

“Meminta majelis hakim untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabarnya dan membebankan biaya perkara pada Negara,”pinta Agus Sujoko dalam pledoinya.

Seperti diketahui, Anak Agung Ngurah Agung oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai terbukti melakukan tindak penipuan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Anak Agung Ngurah Agung sebelumnya menerima uang Rp 26 miliar dari Sudikerta dan mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM Nomor 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus.

Selanjutnya Anak Agung menyerahkan uang Rp 19 miliar dari bagian Rp 26 miliar yang diterimanya kepada Wayan Wakil (terdakwa dalam berkas terpisah). 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago