Categories: Hukum & kriminal

Banding Karena Ada Celah,Sudikerta Cari Jalan Damai dengan Bos Maspion

DENPASAR – Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta tertunduk lesu saat majelis hakim PN Denpasar Esthar Oktavi membacakan amar putusan kemarin.

Mulut mantan orang kuat di Bali ini hanya komat kamit. Wajahnya makin tegang setelah majelis hakim menyatakan Sudikerta terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan Sudikerta menyebabkan korban Alim Markus yang juga bos PT Maspion Group menderita kerugian Rp 150 miliar.

Atas perbuatannya, Sudikerta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider empat bulan kurungan.

Diwawancarai usai sidang Sudikerta kembali enggan bicara, sama ketika setelah menjalani tuntutan. Dia langsung jalan cepat mendaftarkan bandingnya ke bagian panitera.

Sementara itu, I Nyoman Darmada pengacara Sudikerta diwawancarai terpisah mengatakan, alasan Sudikerta banding karena putusan hakim dianggap sangat berat.

“Kami banding karena dalam putusan ada celah untuk banding,” ujar Darmada. Pengacara asal Buleleng itu menambahkan, pihaknya sampai saat ini juga masih berupaya menempuh perdamaian dengan pihak korban.

Kemarin Darmada kembali bicara dengan perwakilan PT Maspion Group untuk mengusahakan mencari orang yang mau membeli tanah yang diperkarakan.

Darmada juga menegaskan dirinya masih tetap ditunjuk mendampingi Sudikerta hingga banding.

Dalam sidang terpisah, terdakwa lain yang juga kolega Sudikerta, Anak Agung Ngurah Agung diganjar pidana penjara enam tahun denda Rp 500 juta subsider empat bulan.

“Kami juga banding. Kami pikir hukuman Bapak tiga atau empat tahun. Ini enam tahun. Berat sekali,” ujar salah satu keluarga Agung.

Sebelumnya, JPU menuntut Agung dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 500 juta subsider enam bulan. Agung didakwa dengan pasal sama persis dengan Sudikerta.

Bedanya, Agung dalam perkara ini pasif atau tidak berperan aktif seperti Sudikerta. Agung hanya menerima sedikit aliran dana. Sedangkan Sudikerta dinilai mengotaki penipuan dan TPPU. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago