Categories: Hukum & kriminal

Sita Arak Ilegal di Ajang Desember Ceria 2019, Ini Imbauan Polisi…

BANGLI – Menjelang Tahun Baru 2020, beberapa kegiatan bakal dilarang aparat kepolisian. Yakni penjualan arak tanpa izin, konvoi hingga jual beli kembang api.

Untuk meredam penjualan arak, kembali api, dan konvoi kendaraan, Polres Bangli menggelar operasi Sabtu malam lalu. 

Hasilnya, petugas menyita puluhan liter arak dari stand acara pagelaran musik Desember Ceria 2019 di Lapangan Kapten Mudita.

Menurut Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, awalnya petugas menerima laporan ada penjualan arak tanpa izin di salah satu stand acara pagelaran musik. 

“Kemudian menyisir stand tersebut. Ternyata stand itu tidak memiliki izin penjualan minuman keras,” ujar, Minggu (22/12).

Petugas akhirnya menyisir stand lainnya. Ternyata ditemukan ratusan liter arak. Ada tiga stand yang disisir petugas. 

Pertama, stand Kadek Adirawa Priambada, 25. Stand itu ditemukan 97 botol mineral 600 ml arak. 

Kedua, stand I Kadek Angga Dwipayana, 28, dengan satu jerigen isian 30 liter arak. Ketiga, stand Tjok Gede Krisna Dalem, 21, dengan 10 botol ukuran 600 ml arak. 

“Mereka menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan SIUP-MB (Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol, red),” ujarnya.

Selanjutnya, puluhan liter arak itu diamankan ke Polres Bangli. Kapolres Bangli, AKBP Gusti Agung Dhana Aryawan, menambahkan, ada sejumlah pantangan menjelang tahun baru. 

Di antaranya dilarang menggelar konvoi atau ugal-ugalan saat berkendara. “Karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau tidak menghasut atau memposting, menyebarkan Hoax, ujaran kebencian dan Isu SARA. 

“Juga dilarang membawa senjata tajam dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan diri dan orang lain,” pungkasnya. 

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, I Made Watha. Dia mengingatkan seluruh masyarakat tetap kondusifitas. 

“Tetap kami menghimbau kepada masyarakat, karena menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini perlu diatensi. 

Kami juga melakukan rapat dengan para camat dan OPD terkait dalam mengantensinya,” ujarnya.

Yang paling penting, kata dia, ada larangan menyalakan kembang api. “Kalau kami temukan masyarakat yang menghidupkan kembang api, 

dan membuat keresahan warga setempat dan wisatawan yang tengah berkunjung baru kami sidak,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago