Categories: Hukum & kriminal

Terbukti Selundupkan 495 Gram Sabu, Buruh Asal Aceh Diganjar 15 Tahun

DENPASAR – Hakim IGN Putra Atmaja yang memimpin persidangan kasus penyelundupan sabu-sabu seberat setengah kilogram dengan terdakwa Amirullah, 27, bertindak tegas.

Hakim Atmaja menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun. Tidak hanya pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda pada pemuda asal Dusun Arafah, Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Banda Aceh, itu.

“Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider setahun penjara,” tegas hakim Atmaja, kemarin (15/1).

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah menyeludupkan sabu sebanyak 495, 37 gram dari Aceh ke Bali. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Hakim Atmaja kemudian menasihati terdakwa supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya setelah keluar dari penjara.

“Barang yang kamu bawa ini banyak sekali. Setelah keluar dari penjara, kamu harus berubah menjadi lebih baik. Jangan diulangi,” tutur hakim Atmaja.

Meski putusan hakim cukup tinggi, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang menuntut 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider setahun penjara.

Menanggapi putusan ini, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini hanya bisa pasrah.

“Yang Mulia, terdakwa menerima putusan ini,” kata Aris Pratama, pengacara terdawka.Sementara JPU Sulasmi menyatakan pikir-pikir.

Dari pengakuan terdakwa bahwa barang terlarang itu didapatnya dari orang suruhan Bahar yang diterimanya pada 24 Agustus di pinggir jalan Kampung Krukuh di Aceh.

Terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp 25 juta untuk membawa sabu tersebut ke Bali dan menyerahkannya pada orang yang belum dikenal.

Namun, terdakwa baru menerim Rp 5 juta dan sisanya akan diserahkan setelah terdakwa menuntaskan tugasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago