Categories: Hukum & kriminal

Demi Hidup Sehari-Hari, Bapak 4 Anak di Gianyar Bali Nekat Jualan Sabu

GIANYAR – Pengedar dan pengguna sabu ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan.

 

Pertama, polisi menangkap pengguna Gede EK, 28, pada Kamis (9/1) pukul 17.45. Sekitar pukul 18.45, disusul menangkap pengedar sabu, Wayan Sudar (WS), 38. Polisi mengamankan sabu seberat 10 gram lebih.

 

Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Adnyana, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Pawana, menjelaskan penangkapan pengguna narkoba itu berawal dari informasi masyarakat.

 

“Kami menyelidiki. Jadi pada Kamis 9 Januari, diamankan tersangka EK di Jalan Raden Wijaya Gianyar,” ujarnya Kamis (16/1).

 

EK yang berasal dari Kelurahan Bitra Kecamatan Gianyar itu ditangkap karena dicurigai sempat membuang benda ke jalan.

 

Setelah dilakukan penggeledahan, EK kedapatan membawa dua paket sabu berbungkus klip seberat 0,14 gram dan 0,20 gram.

 

Dari penangkapan pertama, polisi mengintrogasi EK. Kemudian tersangka EK berkicau jika paket itu diperoleh dari si pengedar berinisial WS.

 

“Dari interograsi awal, kami amankan tersangka kedua, WS, di rumahnya,” ujarnya.

 

Polisi langsung memburu Wayan Sudar (WS) di rumahnya di Jalan Ratna, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar. Penangkapan Wayan Sudar ini hanya berselang satu jam dari penangkapan Gede EK.

 

Di rumah itu, pelaku Wayan Sudar tak berkutik. Polisi juga menggeledah rumah si pengedar. Ditemukan barang bukti fantastis. Yakni satu paket sabu seberat 10,44 gram sabu berupa kristal bening.

Juga diamankan alat hisap bong, pipa kaca, dua buah alat timbang dan uang tunai Rp 750 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. “EK ini memperoleh barang dari WS. Tapi untuk barang dari WS, kami masih kembangkan,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya itu, dua pelaku, yakni Gede EK dan Wayan Sudar diamankan di Mapolres Gianyar. Kapolres menambahkan, transaksi antara si pengedar dengan pengguna itu dilakukan melalui sistem tempel. “Caranya pesan lewat HP, kemudian ditempel di jalan,” jelasnya.

 

Dengan terungkapnya sabu seberat 10,44 gram, kepolisian memperketat pengawasan.

 

“Seluruh polisi di jajaran, kami minta kerja samanya. Termasuk masyarakat untuk melaporkan apabila menerima informasi. Kami intensifkan pengamanan, jangan sampai Gianyar jadi lintasan peredaran narkoba,” pintanya.

 

Sementara itu, pelaku pengedar, Wayan Sudar, tutup mulut mengenai asal barang.

 

Sudar yang punya 4 anak itu mengaku baru beberapa waktu ini menjual narkoba. “Uangnya untuk sehari-hari,” pungkasnya singkat.

 

Kedua pelaku dijerat dengan dua pasal berbeda. Gede EK yang merupakan pengguna dijerat Pasal 112 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

 

Sedangkan Wayan Sudar (WS) dijerat dengan Pasal 114 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 12 tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago