Categories: Hukum & kriminal

Sutrisno Lukito Tak Ingin Dipermainkan, Respons Kubu Sandoz Prosedural

DENPASAR – Kasus penggelapan dan penipuan perizinan pembangunan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar memasuki babak baru. 

Pasalnya, setelah memidanakan mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Bali, AA Alit Wiraputra, 

pihak korban yakni Sutrisno Lukito Disastro kini berusaha keras menyeret pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. 

Sutrisno Lukito bakal melaporkan Putu Pasek Sandoz Prawirottama, putra mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika ke Bareskrim Mabes Polri. 

Rencana laporan itu disampaikan langsung pengacara Sutrisno, Haris Azhar dan Agus Sujoko. Saat menyampaikan rencana melaporkan Sandoz ke Mabes Polri, Sutrisno turut hadir langsung. 

Agus Sujoko mengatakan bahwa perkara ini masih menyisakan perkara lain yaitu anak mantan Gubernur Bali yaitu Sandoz dan Candra Wijaya mantan Direktur utama perusahaan saksi korban. 

“Sampai saat ini tidak ada iktikad baik dari Sandoz dan Candra Wijaya untuk mengembalikan uang. Karena itu, kami langsung tarik ke Mabes Polri,” terang Agus.

Sementara itu, saksi korban Sutrisno Lukito Disastro mengatakan, kasus ini perlu penanganan serius dari Mabes Polri. 

Sutrisno sendiri mengaku pernah dihubungi beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini.

“Ada Pak Mangku Pastika menghubungi saya lewat WA. Tapi, seiring dengan waktu sepi tidak ada apa-apa (pengembalian uang). Kami jalan terus,” kata Sutrisno. 

“Saya tidak ingin memenjarakan siapa pun. Tapi, saya tidak ingin dipermainkan. Hukum harus ditegakkan,” kata pria asal Jakarta, itu.

Dikonfirmasi terpisah, Warsa T. Bhuwana sebagai pengacara Sandoz mengaku tidak masalah dengan langkah Sutrisno melapor ke Mabes Polri.

Menurut dia, hal itu merupakan hak dari Sutrisno. “Tapi, jangan lupa tidak ada hubungan hukum antara klien kami (Sandoz) dengan Pak Sutrisno. 

Yang ada hubungan hukum antara Sandoz dengan Alit. Itu pun kami melihat hubungan keperdataan,” papar Warsa.

Disinggung dalam persidangan Sandoz terungkap menerima aliran dana dari Alit, Warsa tak menampik. 

Namun, penerimaan uang itu sah. “Uang itu adalah hasil konsultan hukum Sandoz di perusahaan Alit,” bantahnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago