Categories: Hukum & kriminal

Tak Puas Dihukum 12 Tahun, Eks Wagub Sudikerta Putuskan Banding

DENPASAR – Keputusan mengejutkan dibuat mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, 52, yang saat ini meringkuk di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Setelah diganjar 12 tahun penjara, Sudikerta menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bali. Di luar dugaan, di tengah upaya banding tersebut Sudikerta ganti pengacara.

Pria yang akrab disapa Tomi Kecil itu memutuskan tidak lagi menggunakan jasa I Nyoman Darmada, dkk.

Tidak jelas alasan Sudikerta menyudahi kerja sama dengan pengacaranya yang mendampingi selama persidangan di PN Denpasar.

Saat ini, Sudikerta memilih pengacara sarat pengalaman Suryatin Lijaya, Warsa T. Bhuwana, dan I Nyoman Putra Atmaja. Ketiganya merupakan pengacara senior di Bali.

“Saya bertiga bersama Pak Suryatin dan Pak Nyoman Putra sudah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Sudikerta,” terang Warsa melalui telepon genggamnya kemarin.

Warsa yang juga politisi Golkar itu mengungkapkan, penunjukan dirinya sebagai pengacara Sudikerta sudah sepekan lalu.

Menurut Warsa, sejak dulu dirinya dan Sudikerta berteman. Pernyataan Warsa itu dibuktikan dengan kehadirannya ke PN Denpasar saat persidangan Sudikerta.

Meski tidak didapuk menjadi penasihat hukum, Warsa rajin melihat Sudikerta yang duduk di kursi pesakitan. “Kami mendampingi karena pertemanan kami. Untuk masalah nilai (uang fee) tidak ada apanya,” imbuh Warsa.

Namun, terkait meteri banding, Warsa enggan membeberkan. Warsa menyebut materi banding bisa langsung menghubungi Suryatin.

Namun, sayangnya Jawa Pos Radar Bali beberapa kali menghubungi Suryatin melalui sambungan telepon genggamnya tidak ada jawaban. Hanya terdengar nada sambung aktif.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sudikerta divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar pada 20 Desember lalu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago