tega-jual-karena-korban-janda-oknum-mahasiswi-terancam-14-tahun-bui
NEGARA-Aksi oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jembrana Bali benar-benar jadi viral.
Heboh karena oknum mahasiswi berinisial Putu CS, 19, tega menawarkan dan menjual korban, Ni Luh Putu E, 29, yang masih temannya sendiri kepada pria dengan tarif yang telah disepakati.
Sesuai pengakuan tersangka, ia menawarkan korban dengan tarif Rp 700 ribu untuk kencan singkat alias short time.
Sedangkan untuk full time, tersangka menawarkan temannya seharga Rp 1,7 juta.
Lokasi untuk melakukan hubungan intim korban dan pemesan di hotel yang telah di sepakati. Tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu setiap transaksi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Gatot Hariawan membenarkan dengan pengakuan tersangka.
Menurutnya, Tersangka menawarkan korban yang sudah berstatus janda pada pria hidung belang melalui aplikasi Whatsapp (WA).
Sementara, terkait kasus yang menjerat oknum mahasiswi ini, lanjut Gatot, Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…