Categories: Hukum & kriminal

Gara-Gara FB Aniaya Istri Hingga Tewas, Tak Menyesal Diancam 15 Tahun

DENPASAR – Hanya gara-gara tersinggung unggahan status Facebook (FB), I Ketut Gede Ariasta, 23, tega menganiaya istrinya sendiri Ni Gusti Ayu Seriasih, 21, hingga meregang nyawa. 

Ironisnya, saat menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar kemarin (3/2), Ariasta bersikap biasa saja seperti tidak menyesal. 

Pemuda asal Karangasem itu juga sempat membuat majelis hakim yang diketuai Heriyanti terkecoh. 

Saat awal sidang, hakim mengira Ariasta terdakwa kasus penganiyaan biasa. Namun, setelah dijelaskan jaksa penuntut umum (JPU) Cok Intan Merlanie Dewie, bahwa korbannya meninggal dunia, hakim terkejut. 

Hakim seperti tidak menyangka jika di balik tampang polosnya, terdakwa berdarah dingin.

Dalam dakwaannya JPU Intan menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 17 Oktober 2019 pukul 01.30 di kamar kos nomor 3 di Jalan Gunung Sanghyang, Padangsambian, Denpasar Barat. 

Saat itu terdakwa datang mendobrak kamar kos terdakwa, menanyakan maksud status Facebook korban yang berbunyi, 

“Di mana-mana jadi janda pasti bening lagi, doi bisa mengurus badan karena tidak ngurus anak lagi. Pas jadi istri dibilang dekil kusut, karena suami gak kasih uang dan waktu lebih mengurus diri.”

“Terdakwa juga menanyakan alasan korban memblokir akun Facebook dan WhatsApp milik terdakwa,” beber JPU. 

Menurut terdakwa, korban memberikan jawaban ketus dengan mengatakan, “Aku tidak ada sangkut pautnya dengan kamu lagi.” 

Sontak, jawaban itu membuat terdakwa naik pitam. Percekcokan pun tak terhindarkan. Terdakwa yang sudah gelap mata kemudian mengambil sebilah pisau bergagang kayu berukuran 15 sentimeter. 

“Terdakwa menusukkan pisau ke badan korban, di antaranya ke punggung korban sebanyak dua kali. Korban pun tersungkur,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu. 

Setelah itu, terdakwa mengunci pintu dari luar dan meninggalkan korban di dalam kamar. Korban sendiri sempat dilarikan dan dirawat di RS Sanglah. 

Sempat menjalani perawatan selama 13 hari, namun nyawa korban tidak tertolong. “Berdasar hasil visum, korban menderita tusukan benda tajam di bagian punggung sebelah kiri hingga tembus ke paru-paru,” tutur jaksa Intan. 

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15  tahun. Pasal 353 ayat (1) KUHP.

Terdakwa dan korban menikah resmi tercatat di Disdukcapil Kabupaten Karangasem pada 11 Juni 2015. 

Terdakwa yang didampingi pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago