Categories: Hukum & kriminal

Didakwa Korupsi LPD, Bendesa Selat Bangli Ungkit Pengabdian 27 Tahun

DENPASAR – Mantan Bendesa Adat Selat, Bangli, I Made Ridjasa kembali duduk di kursi panas Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (11/2). 

Dengan didampingi pengacaranya, pria 75 tahun itu mendengarkan tanggap jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi yang disampaikan terdakwa.

JPU dari Kejari Bangli bergeming alias tetap pada tuntutannya, yakni mengajukan tuntutan 15 bulan penjara. 

Dalam perkara ini, Ridjasa disebut selaku Pengawas LPD tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai pengawas dan turut mengetahui 

pinjaman dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) pada 2013 lalu yang tidak pernah disalurkan kepada 21 nama-nama pemohon.

Sementara itu, dalam pledoinya terdakwa mengajukan pledoi tulis tangan dengan judul “Tuntutan Bui Untuk Seorang Pengabdi”. 

Dalam pledoinya terdakwa mengungkit pengabdiannya selama 27 tahun menjadi Bendesa di Desa Selat. 

“Saya mengabdi sejak 1993 hingga 2019 selama 27 tahun. Itu semua bukan keinginan saya. Saya ditunjuk oleh krama desa adat,” ungkap terdakwa di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

Ia juga mengaku ditunjuk sebagai Kepala Badan Pengawas LPD tanpa digaji. Pria yang selalu mengenakan baju adat madya putih itu menyebut tandatangannya dipalsukan dalam pencairan dana UEP tersebut. 

Dirinya hanya diberitahu secara lisan setelah dana tersebut cair. “Saya juga tidak ada mengambil satu sen pun uang itu. Melihat pun tidak, apalagi mengambil,” tukasnya.

Diakhir pledoi, Ridjasa meminta hukuman seadil-adilnya kepada majelis hakim. Sementara dalam pledoi kuasa hukum terdakwa 

yang dibacakan Ngakan Kompyang Dirga, Denny Sambeka dan Ni Wayan Marini mengungkap kejanggalan-kejanggalan dalan sidang. 

Diantaranya JPU yang tidak memberikan BAP secara lengkap kepada kuasa hukum terdakwa.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago