Categories: Nasional

Modusnya Pura-Pura Obati Sakit Cacar Korban, Terancam 15 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa I Ketut Suami tergolong biadab. Pria 40 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai dagang buah itu tega mencabuli SJ, anak berumur 13 tahun. 

Padahal, saat itu SJ sedang menderita sakit cacar. Seperti apa?

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

SJ yang datang di PN Denpasar harus didampingi orang tuanya. Maklum, SJ masih trauma berat. SJ juga ketakutan melihat wajah Suami.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti itu mengagendakan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi korban. Karena korban masih di bawah umur, sidang berlangsung tertutup. 

Dijelaskan dalam dakwaan JPU Maya, peristiwa pilu dialami korban SJ ini pada 20 November 2019 sekitar pukul 11.30. Saat itu korban hendak membeli buah yang dijual oleh terdakwa,  di seputaran Jalan Akasia, Denpasar. 

Saat melihat wajah korban yang pucat, terdakwa bertanya ke korban kenapa tidak masuk sekolah. Korban menjawab sedang sakit cacar. 

“Setelah memperhatikan wajah korban yang terdapat bintik-bintik cacar,  terdakwa kemudian menawarkan diri untuk mengobati korban dan korban yang masih polos itu pun mengiyakan,” ungkap JPU Maya. 

Terdakwa kemudian menyuruh korban untuk mengambil bahan-bahan untuk mengobati cacarnya. 

Setelah menyiapkan ramuannya itu, terdakwa kemudian bertanya letak kamar korban. Karena tidak mengetahui niat jahat terdakwa, korban menunjukan kamarnya. 

Terdakwa pun beranjak ke kamar korban. Dari sinilah perbuatan jahat terdakwa dimulai. Terdakwa meminta korban untuk melepaskan baju kaus lengan pendek yang dipakai anak korban tanpa mengunakan BH.

Lebih lanjut, terdakwa kemudian meminta korban untuk berbaring telentang diatas kasur. 

Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dengan modus mengoles ramuan ke tubuh korban. 

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami stres secara klinis sebagaimana laporan hasil psikolog,” ungkap JPU Maya Sari. 

Atas perbuatan bejat terdakwa, Jaksa Maya Sari memasang Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua 

atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa diancam penjara paling lama 15 tahun. (*)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago