Categories: Hukum & kriminal

Bikin Ulah, Dibawa ke Lapas Kerobokan, Pablo Martin Menolak Diborgol

DENPASAR – Upaya tersangka pengimpor sabu-sabu cair asal Chili, Pablo Martin Vergara Varas menghindar dari jeruji besi dengan cara pura-pura gila akhirnya menemui tembok buntu.

Pria 58 tahun yang disebut-sebut sebagai pengusaha kaya di negaranya itu dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan usai menjalani pelimpahan tahap II dari Polda Bali ke Kejari Badung, pada 27 Februari lalu.

 “Pablo dijerat Pasal 112 subsider Pasal 113 lebih subsider Pasal 127 UU Narkotika,” jelas JPU I Wayan Sutarta yang menangani kasus ini.

Pablo pun terancam hukumanmaksimal 15 tahun penjara. Meski jaksa berhasil membawa Pablo ke Kerobokan, namun jaksa harus bekerja keras.

Pasalnya, saat dibawa ke Kejari Badung, Pablo kembali berulah. Dia memasang jurus andalannya mengalami gangguang jiwa, seperti saat ditahan penyidik Polda Bali.

Dia meminta agar ditahan di rumah sakit karena mengalami gangguan jiwa. Tidak hanya itu, Pablo juga sempat berulah terus memeluk dan ingin membawa tablet atau komputer layar sentuh kesayangannya ke dalam penjara.

Dia juga berusaha membawa dua tas gendongnya. Kemudian belanjut dengan keinginan Pablo supaya tidak ditahan

di Lapas Kerobokan dan bisa dibantarkan ke rumah sakit dengan alasan mengalami penyakit kejiwaan alias bipolar.

Namun, permohonan tak masuk akal itu ditolak jaksa. Menariknya lagi, Pablo juga bersikeras tidak mau diborgol saat hendak dinaikkan ke dalam mobil tahanan.

Apalagi, Pablo sempat mengusir dua pengacara yang mendampinginya. Setelah dinyatakan akan ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan, Pablo kembali berulah.

Ia ngotot tidak mau menggunakan borgol saat akan dibawa dengan mobil tahanan. Petugas pun akhirnya mengalah dan membiarkan Pablo masuk ke mobil tahanan tanpa borgol menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Tak pelak, kondisi tersebut membuat proses pelimpahan berjalan alot. Pelimpahan tersangka yang biasanya berjalan satu jam, kini berjalan empat jam.

“Kami akan melimpahkan perkara ini ke PN Denpasar untuk segera disidangkan. Biasa dua minggu sudah sidang,” tukas Sutarta.

Pablo membawa sabu-sabu cair seberat 77,26 ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada November lalu pukul 15.00 di terminal kedatangan international Bandara Ngurah Rai.

Pablo tiba dengan pesawat Thay Airways TG 431 rute Bangkok – Denpasar. Dalam pemeriksaan melalui mesin X-Ray di terminal kedatangan, terdeteksi barang mencurigakan di tas jinjing yang dibawanya.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu botol kaca berisi sabu cair seberat 77,26 gram yang diselipkan dalam kaus kaki.

Tersangka juga dites urine dan positif mengonsumsi shabu. Selain sabu yang dibawa dari negaranya, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat isap atau bong. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago