Categories: Hukum & kriminal

Nyambi Jualan Janda Muda, Mahasiswi Mucikari Dibui Setengah Tahun

NEGARA–Ni Putu CS, 19, mahasiswi mucikari yang sempat menjual janda muda seharga Rp 700 ribu, Kamis (5/3) akhirnya menjalani sidang vonis di PN Negara.

Putu divonis 6 bulan atau setengah tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani tahanan di Rutan Negara, karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana memudahkan orang berbuat cabul dengan ”menjajakan” temannya.

Sidang putusan yang dipimpin dengan ketua Fakhrudin Said Ngaji, anggota majelis Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 296 KUHP.

Sehingga, majelis hakim memutus terdakwa memutus pidana penjara selama 6 bulan.

Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa langsung menerima vonis majelis hakim. Putusan yang dikurangi sebulan dari tuntutan tersebut juga diterima jaksa penutut umum.

“Kami juga menerima putusan,” kata Jaksa penutut umum I Gede Gatot Hariawan, ujarnya usai sidang.

Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara 7 bulan oleh jaksa penutut umum. Mahasiswi yang menjual temannya untuk diajak kencan singkat ini, tidak meminta keringanan hukuman pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Perkara asusila tersebut terjadi pada bulan November 2019 lalu. Terdakwa menawarkan korban, Ni Luh Putu E, pada pria dengan tarif yang telah disepakati dengan pria yang memesan. Terdakwa dan korban statusnya sebagai teman. Komunikasi dengan pria yang memesan melalui pesan whatsapp.

Terdakwa menawarkan korban yang sudah berstatus janda pada pria hidung belang dengan tarif short time Rp 700 ribu, apabila full time seharga Rp 1,7 juta.

Lokasi untuk melakukan hubungan intim korban dan pemesan di hotel yang telah di sepakati. Terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu setiap transaksi.

Imbalan dipotong dari transaksi yang telah disepakati. Setelah transaksi, polisi akhirnya menangkap terdakwa.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago