Categories: Hukum & kriminal

Kompak Cari Nafkah dengan Jualan Sabu, Pasutri Pasrah Dituntut 6 Tahun

DENPASAR – Sebagai pasangan suami istri (pasutri), Agus Susilo, 37, dan I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati, 39, tergolong kompak.

Tidak hanya kompak dalam membina rumah tangga, mereka juga kompak mencari nafkah.

Sayangnya, jalan yang mereka pilih jalan sesat. Mereka memilih jualan sabu-sabu untuk mendapatkan uang.

Ketika diadili di PN Denpasar kemarin (3/5), Susilo yang berasal dari Gresik, Jawa Timur dan Setiawati asal Gianyar itu hanya bisa pasrah.

Maklum, kemarin keduanya dihadapkan pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

“Meminta majelis hakim menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” tuntut JPU I Made Lovi Pusnawan di depan majelis hakim diketuai I Putu Gde Novyartha.

JPU menilai perbuatan pasutri ini  terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Mereka menguasai lima paket sabu-sabu dengan berat 1, 99 gram netto. JPU juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa sebesar Rp 800 juta.

“Jika tidak bisa dibayar, diganti tiga bulan penjara,” imbuh JPU Lovi.  Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis.

Para terdakwa ditangkap petugas Satnarkoba Polres Badung pada 7 Agustus 2019 di Jalan Pulau Moyo, Gang Subak Sari C, Nomor 17, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

Sebelum ditangkap, mereka dihubungi seseorang yang dikenal bernama Tut Nik untuk mengambil paket sabu di Jalan Pararaton, Kuta, Badung.

Susilo kemudian menuju alamat yang dimaksud untuk mengambil sabu dan Setiawati menunggu di rumah. Susilo kemudian membawa sabu tersebut ke rumahnya di Jalan Pulau Moyo.

Setelah itu para terdakwa menyimpan lima plastik klip sabu tersebut di dalam tas merah milik terdakwa Setiawati.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago