bunuh-istri-di-depan-kampus-stispol-buruh-proyek-diganjar-16-tahun
DENPASAR – Memakai kemeja putih lengan panjang dan kopiah hitam, Rudianto terus menunduk pasrah mendengar putusan majelis hakim.
Pria 45 tahun itu dipastikan menua di dalam penjara setelah majelis hakim yang diketuai I Made Pasek mengganjar Rudianto 16 tahun penjara.
Dia dinyatakan bersalah membunuh istri sirinya yang baru berumur 20 tahun, Halimah. Dalam amar putusannya,
hakim menilai perbuatan Rudianto terbukti memenuhi unsur pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
Hakim menilai perbuatan Rudianto sudah direncanakan lantaran dia sengaja membawa pisau yang dibelinya seharga Rp 45 ribu di Pasar Kembang, Surabaya, Jawa Timur, ke Bali.
Awalnya, terdakwa menemukan percakapan antara korban Halimah bersama seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook.
Percakapan di Facebook memantik rasa cemburu terdakwa. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh proyek itu menikam Halimah secara
membabibuta pada 15 Oktober 2019 di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely Nomor 1, Kereneng, Denpasar.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan hukuman yaitu terdakwa sengaja merencakan pembunuhan lantaran sakit hati.
“Perbuatan terdawka juga meresahkan masyarakat, khususnya keluarga korban. Terdakwa juga tidak mengurungkan niat jahatnya, meskipun korban adalah istri sirinya,” terang hakim Pasek, kemarin.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum.
“Memerintahkan agar pisau stainless dan barang bukti lainnya yang digunakan terdakwa dirampas untuk dimusnahkan,” imbuh Pasek.
Hukuman majelis hakim ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.
Dalam sidang sebelumnya, JPU I Made Santiawan menuntut terdakwa 20 tahun penjara. Hakim pun mempersilakan terdakwa menyikapi vonis yang sudah dijatuhkan.
“Mau menerima putusan ini, banding, atau pikir-pikir, silakan,” kata Pasek. Terdakwa Rudianto yang syok dengan putusan hakim berdiri lunglai mendekati meja pengacaranya.
“Kami menerima, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…