Categories: Hukum & kriminal

Bunuh Istri di Depan Kampus Stispol, Buruh Proyek Diganjar 16 Tahun

DENPASAR – Memakai kemeja putih lengan panjang dan kopiah hitam, Rudianto terus menunduk pasrah mendengar putusan majelis hakim.

Pria 45 tahun itu dipastikan menua di dalam penjara setelah majelis hakim yang diketuai I Made Pasek mengganjar Rudianto 16 tahun penjara.

Dia dinyatakan bersalah membunuh istri sirinya yang baru berumur 20 tahun, Halimah. Dalam amar putusannya,

hakim menilai perbuatan Rudianto terbukti memenuhi unsur pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

Hakim menilai perbuatan Rudianto sudah direncanakan lantaran dia sengaja membawa pisau yang dibelinya seharga Rp 45 ribu di Pasar Kembang, Surabaya, Jawa Timur, ke Bali.

Awalnya, terdakwa menemukan percakapan antara korban Halimah bersama seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook.

Percakapan di Facebook memantik rasa cemburu terdakwa. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh proyek itu menikam Halimah secara

membabibuta pada 15 Oktober 2019 di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely Nomor 1, Kereneng, Denpasar.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan hukuman yaitu terdakwa sengaja merencakan pembunuhan lantaran sakit hati.

“Perbuatan terdawka juga meresahkan masyarakat, khususnya keluarga korban. Terdakwa juga tidak mengurungkan niat jahatnya, meskipun korban adalah istri sirinya,” terang hakim Pasek, kemarin.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum.

“Memerintahkan agar pisau stainless dan barang bukti lainnya yang digunakan terdakwa dirampas untuk dimusnahkan,” imbuh Pasek.

Hukuman majelis hakim ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Dalam sidang sebelumnya, JPU I Made Santiawan menuntut terdakwa 20 tahun penjara. Hakim pun mempersilakan terdakwa menyikapi vonis yang sudah dijatuhkan.

“Mau menerima putusan ini, banding, atau pikir-pikir, silakan,” kata Pasek. Terdakwa Rudianto yang syok dengan putusan hakim berdiri lunglai mendekati meja pengacaranya.

“Kami menerima, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago