Categories: Hukum & kriminal

Residivis Narkoba Kambuhan, Kakek Sopir Taksi Dituntut 7 Tahun Bui

DENPASAR – Di usianya yang sudah tua, mestinya terdakwa Suharzadi Z. Tasrief bisa berleha-leha atau santai dengan keluarganya.

Namun, pria 52 tahun itu seolah tidak jelas. Meski sudah pernah dibui, dia kembali lagi mengulangi kisah masa kelamnya.

Suharzadi yang kesehariannya menjadi sopir taksi itu menjadi pesakitan karena mengangkut dan memiliki empat paket sabu-sabu.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharzadi Z. Tasrief berupa pidana penjara selama tujuh tahun,” tuntut JPU Putu Oka Surya Atmaja di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, kemarin.

JPU Kejari Denpasar itu juga menuntut pidana denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

JPU dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa dinilai telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” jelas JPU.

Hal yang memberatkan, terdakwa mengulangi lagi perbuatannya atau residivis. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.

Melihat terdakwa dituntut tujuh tahun penjara, kerabatnya yang hadir hanya bisa pasrah sambil mengurut dada.

Terdakwa berusaha meminta keringanan dengan menyampaikan pledoi. Bahwa dirinya bersalah dan menyesal.

Sepak terjang Suharzadi dalam dunia narkoba memang sudah cukup profesional. Dia memesan narkoba lewat Facebook.

Terdakwa membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Made yang dikenal melalui Facebook dengan sistem tempelan seharga Rp 1,2 juta.

Dijelaskan JPU, terdakwa sudah menjadi target anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar. Polisi mendapat informasi adanya jual beli narkoba yang melibatkan terdakwa.

Setelah mengantongi data diri terdakwa, polisi melakukan pengintaian. Pada 14 November 2019, tepat pukul 14.15, di Jalan Ahmad Yani,

Gang II, Nomor 4, Banjar Wanasari, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, terdakwa yang baru masuk ke dalam rumahnya langsung ditangkap.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan menemukan bungkus permen dan beberapa paket sabu-sabu yang dipecah menjadi tiga paket.

Masing-masing seberat 0,11 gram, 0,12 gram, 0,9 gram dan 0,9 gram. Polisi juga mengamankan satu buah bong atau alat isap narkoba. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago