Categories: Hukum & kriminal

Hukuman Sudikerta Didiskon Separo, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi ke MA

DENPASAR – I Ketut Sudikerta, 52, boleh saja kalah di persidangan tingkat pertama PN Denpasar.

Mantan Wagub Bali itu diganjar hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Namun, politikus yang memiliki nama populer Tomi Kecil itu rupanya cukup digdaya saat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

Sudikerta sukses mendapat diskon besar dari majelis hakim PT Bali. Hukuman yang awalnya 12 tahun penjara dikorting menjadi 6 tahun penjara.

Dengan kata lain, mantan Wabup Badung dua periode itu mendapat potongan hukuman hingga separo.

Selain mendapat pengurangan hukuman dari 12 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara, Sudikerta juga mendapat pengurangan subsider atau hukuman pengganti.

Jika sebelumnya putusan PN Denpasar mengganjar pidana denda Rp 500 juta subsider empat bulan, maka hasil banding memutuskan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan. Artinya, Sudikerta mendapat pengurangan satu bulan.

Sebagai penasihat hukum Ketut Sudikerta, Warsa T Bhuwana mengaku sangat menghormati putusan banding yang diketuk PT Bali.

Sekalipun permohonan banding yaitu meminta Sudikerta dibebaskan dari segala dakwaan. Warsa tetap menghormati putusan.

Ditanya apa pertimbangan hakim PT Bali mengurangi hukuman, Warsa mengaku belum tahu persis karena belum melihat langsung salinan putusan yang dibawa istri Sudikerta.

“Kami sendiri sekarang tergantung sikap Pak Sudikerta. Mau menerima putusan ini atau bagaimana, semua kami serahkan Pak Sudikerta,” tukasnya.

Yang menarik, jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya mengaku mendapat kabar hasil putusan banding hanya melalui telepon dari PT Bali.

Putusan banding yaitu mengubah hukuman 12 tahun menjadi 6 tahun penjara. “Putusan bandingnya turun,” kata Sujaya.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah mendapat kabar tersebut tim JPU langsung berkoordinasi dan melaporkan ke pimpinan. Hasilnya, JPU resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami langsung kasasi. Untuk kasasi sudah kami kirim melalui ke PN Denpasar,” kata jaksa senior Kejati Bali itu.

Sekadar mengingatkan, 20 Desember 2019 lalu, majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi menyatakan Sudikerta terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan Sudikerta menyebabkan korban Alim Markus yang juga bos PT Maspion Group menderita kerugian Rp 150 miliar.

Hakim berkeyakinan Sudikerta terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer JPU.

Sudikerta juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago