nyambi-jadi-kurir-narkoba-pekerja-garmen-diganjar-9-tahun-penjara
DENPASAR – Tak ada ampun untuk terdakwa Muhamad Nakiburohim. Pemuda 19 tahun asal Desa Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur, itu diganjar hukuman sembilan tahun penjara.
Usai mendengar putusan, Rohim hanya bisa menunjukkan raut penyesalan. Namun, apa daya nasi sudah menjadi bubur.
Pemuda berperawakan kurus itu sejatinya sudah memiliki pekerjaan tetap sebagai karyawan garmen. Namun, dia nekat nyambi menjadi kurir narkoba berupa sabu dan ekstasi siap edar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Novyartha yang memimpin persidangan kemarin.
Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ketika ditangkap terdakwa menguasai 4,11 gram netto dan 14 butir pil ekstasi seberat 4,33 gram.
Jika ditotal berat sabu dan ekstasi jadi 8,44 gram netto. Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntan JPU.
Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
Dengan demikian, terdakwa mendapat diskon hukuman tiga tahun. Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi pengacaranya langsung menyatakan menerima.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Wahyudi menyatakan pikir-pikir.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…