Categories: Hukum & kriminal

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pelaku Jambret Ibu-Ibu Didor

NEGARA– Eko Purnomo, 27, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali ditangkap polisi.

Tak hanya ditangkap, jambret kambuhan ini juga terpaksa ditembak kakinya dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak dibekuk.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, Jumat (20/3) menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban penjambretan di Jalan Denpasar – Gilimanuk pada 10 Desember lalu.

Saat itu, korban Fransiska Ni Luh Sri Malayanti, 31, yang mengendarai sepeda motor dipepet tersangka  yang saat itu berboncengan dengan Andi (tersangka lain dan sudah tertangkap polisi lebih dulu).

Usai dipepet, dompet berisi handphone yang diletakkan di dasbor motor korban diambil tersangka.

“Setelah mengambil dompet tersangka langsung lari ke arah Gilimanuk,” terang Adi Wibawa di Mapolres Jembrana.

Selain itu, penangkapan Eko juga diakui kapolres berdasarkan keterangan saat mengintrograsi tersangka Andi yang sudah ditangkap lebih dulu.

Mendapat sumber informasi dari tersangka Andi, Kepala Unit I Satreskrim Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana diperintahkan melakukan penangkapan tersangka pada 11 Maret 2020 lalu.

“Pada saat melakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.

Ditambahkan, Tersangka Eko merupakan residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Gianyar pada tahun 2018.

Tersangka divonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan keluar dari penjara pada bulan Agustus 2019.

Sementara tersangka Andi yang ditangkap lebih dulu juga residivis kasus yang sama. “Saya kenal sama Andi waktu dipenjara,” ujar tersangka.

Sedangkan dari pengakuan tersangka Eko, aksi penjambretan yang dilakukan bersama Andi dilakukan saat dirinya akan ke Ketapang, Banyuwangi untuk membayar sewa motor.

Saat perjalanan, karena melihat ada korban langsung melakukan penjambretan. Uang hasil jambret digunakan untuk membayar uang sewa motor dan kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya, akibat perbuatannya, pria yang bekerja di gudang rongsokan tersebut, dijerat dengan Pasal 365 atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago