Categories: Hukum & kriminal

Dituntut 7 Tahun, Kakek Jepang Ngotot Tak Bersalah Cabuli 5 Anak PAUD

DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) Hevy dengan yakin mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara terhadap pria asal Jepang bernama Kato Toshio.

Perbuatan pria 58 tahun itu dinilai melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (4) UU Perlindungan Anak.

Kepada majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, JPU Hevy mendakwa Kato telah mencabuli lima anak yang duduk di sebuah PAUD di kawasan Renon, Denpasar.

Terdakwa yang bekerja sebagai sukarelawan di PAUD tersebut mencabuli anak-anak dari Januari – Arpil 2019. 

“Pertimbangan memberatkan karena terdakwa berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatannya,” tegas JPU Hevy.

Selain pidana badan, JPU juga meminta terdakwa dijatuhi pidana denda Rp 5 juta subsider tiga bulan penjara.

Meski sudah dinilai bersalah, terdakwa didampingi penasihat hukumnya IG Agung Kadek Suryananta, dkk, tetap menggunakan haknya menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Dalam pledoinya yang disampaikan dalam sidang virtual Selasa (22/4) lalu, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim menyatakan Kato tidak bersalah.

“Membebaskan hak-hal terdakwa, memulihkan hak, martabatnya, dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,” kata kuasa hukum terdakwa. 

Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda jawaban dari jaksa.  Sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan jaksa,

Kato bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, kayu, memperbaiki fasilitas yang rusak dan mengecat pintu gerbang di sekolah.

Pencabulan terjadi waktu jam istirahat siang. Saat itu terdakwa melakukan aksi cabulnya terhadap  lima anak yang masuk ke kamarnya.

Mulai menyuruh para korban melepas baju mereka dan difoto. Kemudian terdakwa melepaskan celananya sendiri lalu mulai melakukan perbuatan tak senonoh ke anak-anak korban, hingga mengeluarkan cairan putih seperti slime.

Anak-anak korban sendiri main ke kamar terdakwa, karena sering diberi hadiah seperti boneka, buah, kue, coklat dan mainan.

Sehingga anak-anak menjadi suka dan tidak menyadari bahwa perbuatan terdakwa kepada mereka adalah perbuatan cabul yang tidak seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago