Categories: Hukum & kriminal

Eks Bendahara Diganjar 13 Bulan, Korupsi APBDes Terbukti Berjamaah

DENPASAR – Semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBDes 2017 Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, patut merasa panas dingin.

Pasalnya, dalam sidang putusan kemarin (6/5), hakim I Wayan Gede Rumega yang memimpin persidangan membuat dua putusan penting.

Pertama, selain menghukum terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih, 33, hakim juga menyatakan kasus ini memenuhi unsur kejahatan

yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) KUHP terbukti.

Artinya, terdakwa Ariyaningsih tidak berdiri sendiri dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, Kejari Denpasar pimpinan Luhur Istighfar mau tidak mau harus menindaklanjuti kasus ini mencari pihak lain yang turut serta melakukan korupsi.

Jaksa wajib kembali melakukan penyidikan sebagaimana putusan persidangan. Hal itu juga berdasar putusan hakim yang sepakat dengan JPU,

bahwa terdakwa Ariyaningsih terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan (13 bulan),” tegas hakim Rumega.

Hakim yang juga wakil ketua PN Denpasar itu memberi hukuman tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan

diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hukuman hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ariyaningsih pidana penjara 16 bulan, denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.

Pertimbangan yang meringankan putusan, yaitu terdakwa sudah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 778.176.500.

Uang itu melengkapi uang pengganti yang sudah disetorkan terdakwa sebelumnya sebesar Rp 210 juta. 

Sementara itu, terdakwa Ariyaningsih yang menjalani sidang dari LPP Kelas IIA Denpasar didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan.

“Saya menerima, Yang Mulia,” ujarnya. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago