Categories: Hukum & kriminal

Dua Bulan Raup Rp 7 Juta, Kurir Narkoba Terancam Seumur Hidup

DENPASAR – Selama dua bulan menjadi kurir narkoba, Gusti Agung Ngurah Indra Budi, 39, meraup upah hingga Rp 7 juta.

Namun, uang yang didapat itu tak sepadan dengan risiko yang ditanggung. Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu terancam pidana penjara 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Ini menyusul pasal berlapis yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina dalam sidang virtual.

Dalam dakwaan primer, JPU memasal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Sedangkan dalam dakwaan subsider diancam pidana

Pasal 114 ayat (1); Pasal 112 ayat (2); dan Pasal 112 ayat (1) UU yang sama. Sementara  dakwaan ketiga diancam pidana Pasal 115 ayat (1) UU yang sama.

“Terdakwa mengaku mendapat upah Rp 50 ribu sekali menempel (narkoba) di satu titik. Terdakwa melakoni pekerjaan terlarang itu selama

dua bulan terakhir dengan mendapat upah Rp 6 – 7 juta,” beber JPU Erawati kepada majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega.

Dijelaskan JPU, terdakwa ditangkap pada 4 Maret 2020 di Jalan Gunung Lempuyang, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat.

Saat ditangkap terdakwa mengendarai mobil Toyota Agya nopol B 1662 GKI. Petugas menggeledah fisik terdakwa namun tidak menemukan apa-apa.

Tapi polisi tidak menyerah. Kemudian polisi menggeledah bagian dalam mobil. “Di bawah jok kiri depan ditemukan lima plastik klip berisi kristal bening (sabu-sabu),” beber JPU.

Penggeledahan berlanjut di penginapan terdakwa di Jalan Bukit Indah, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.

Polisi menemukan satu paket plastik berisi satu butir ekstasi, satu timbangan digital, dan peralatan lain untuk mengemas paket narkoba.

Polisi kemudian menginterogasi terdakwa barang tersebut dari mana. Terdakwa mengaku hanya sebagai tukang tempel. Ia diperintahkan seseorang yang dipanggil Roby.

Saat itu juga terdakwa mengaku disuruh mengambil tempelan di toilet Toko Lempuyang di Desa Tegal Harum.

Terdakwa juga mengaku setelah mengambil tempelan itu disuruh menempel ulang sesuai perintah Roby.

Setelah ditimbang sabu-sabu yang dikuasai terdakwa seberat 102, 52 gram netto dan satu butir ekstasi seberat 0,28 gram netto. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago