Categories: Hukum & kriminal

Curi Perhiasan Pacar untuk Beli Motor CBR, Penyakap Kebun Diciduk

BANJAR – Kasus pencurian di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, ini sungguh miris. Seorang penyakap kebun di Desa Gobleg, Banjar,

nekat mencuri emas milik pacarnya sendiri hanya untuk melampiaskan keinginan membeli sebuah sepeda motor.

Aksi pencurian itu dilakukan Gede Sastrawan alias Gede Loleng, 37, warga Banjar Dinas Jembong, Desa Gobleg, Banjar, Buleleng.

Aparat Polsek Banjar mengungkap aksi pencurian yang dilakukan Gede Loleng bermula dari laporan korban Ketut Ardini, 21, yang tak lain pacar pelaku, 28 Mei lalu.

Korban mengaku sekitar pukul 17.00 wita kehilangan perhiasan emas berupa kalung emas, cincin dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu yang tersimpan didalam lemari kamar tidur.

Selain itu kakak dari korban juga mengalami kehilangan uang dan celengan tabungan sebesar Rp 20 juta pada 4 Mei lalu.

Setelah dilakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi serta alat bukti, akhirnya mengarah kepada salah satu terduga pelaku Gede Loleng.

“Gede Loleng akhirnya kami tangkap di rumahnya dan mengakui perbuatannya,” tutur Kapolsek Banjar AKP Made Agus Dwi Wirawan.

Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian uang dan emas ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2019. Selanjutnya pelaku mengulangi perbuatan yang sama 28 April lalu di rumah pacarnya.

Aksi pencurian dilakukan pelaku di rumah korban dalam kondisi rumah sepi. Lantaran pelaku dan korban berpacaran dan kerap kali berada di rumah korban, pelaku tahu persis posisi barang berharga di rumah korban.

“Jadi pelaku masuk ke rumah korban mencuri emas dan uang membongkar lemari korban,” ujar AKP Agus Dwi Wirawan.

Yang menarik, korban tak sedikit pun curiga emas dan uang yang hilang dicuri oleh pelaku Gede Loleng yang pacarnya sendiri. 

Apalagi pelaku juga sering antar korban ke pasar. Karena korban adalah saudagar sayur. Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri emas dan uang korban karena ingin memiliki motor.

Karena pelaku tidak memiliki motor. Motor Honda CBR dibeli pelaku di daerah Tabanan seharga Rp 16 juta.   

“Dalam kasus pencurian ini kami kembangkan, mengingat ada informasi warga bahwa pelaku tidak hanya melakukan aksi di satu TKP, tetapi juga melakukan aksi pada TKP lainnya.

Akibat perbuatan pelaku kami jerat pasal 362 KUHP pencurian. Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago