Categories: Hukum & kriminal

Perbekel Arwatha Bebas, Jaksa Pilih Kasasi, Sebut Hakim Belokkan Fakta

DENPASAR – Tidak ingin kehilangan muka, Kejari Denpasar akhirnya memutuskan melawan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang memvonis bebas

perbekel nonaktif Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha, 47, dalam kasus korupsi pungutan pedagang dan pengusaha toko di Pasar Jaba Puri Agung Kuta.

Kejari Denpasar menyatakan, mengajukan kasasi atas putusan yang dijatuhkan hakim Angeliky Handajani Day dkk.

Jaksa tetap menghormati putusan hakim. Namun, jaksa menilai hakim telah membelokkan fakta persidangan.

“Hakim seperti membelokkan fakta persidangan. Semua pertimbangan akan kami tuangkan secara lengkap pada memori kasasi,” tegas Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa didampingi Kasi Intel Kadek Hari Supriyadi, kemarin.

Menurut Astawa, terkait uang pungutan yang tidak dimasukkan ke dalam APBDes, menurut hakim itu sah karena diatur dalam peraturan perbekel.

Meski tidak dimasukkan ke dalam APBDes tidak masalah karena itu merupakan kewenangan terdakwa selaku perbekel untuk meningkatkan kinerja aparatur desa.

Kalaupun ada kesalahan itu merupakan kesalahan administratif. Namun, lanjut Astawa, berdasar keterangan saksi ahli dalam persidangan, semua uang yang dipungut desa harus masuk ke dalam APBDes lebih dulu sebelum digunakan.

Jika langsung dimasukkan ke dalam APBDes, maka desa merugi karena kehilangan potensi pendapatan.

Hal itu juga diatur dalam Permendagri  tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Kami punya hak melakukan upaya hukum. Kami akan maksimalkan kasasi,” imbuh Astawa.

Astawa menyebut putusan hakim ini akan menjadi preseden buruk ke depan terhadap tata kelola keuangan desa.

Perbekel dan penyalahguna anggaran tidak bisa dipidana karena hakim menyebut harus ada teguran administrasi terlebih dulu. “Jelas ini akan menjadi preseden buruk,” cetusnya.

Sementara Supriyadi menambahkan, dasar pertimbangan lain mengajukan kasasi yakni dari tiga majelis hakim ada salah satu hakim yang beda pendapat atau dissenting opinion. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago