Categories: Hukum & kriminal

Diganjar 13 Tahun Penjara, Kurir Sabu dan Ekstasi Hanya Bisa Pasrah

DENPASAR – Kandas sudah harapan terdakwa Joharang DG Bilu untuk lepas dari penjara. Pria 38 tahun itu dinyatakan bersalah membawa beragam jenis narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Yakni tujuh paket sabu seberat 6,6 gram netto dan 15 paket plastik klip berisi 75 butir ekstasi seerat 25,8 gram. 

Dalam jaringan perederan gelap narkoba ini, terdakwa mendapat perintah dari seseorang bernama Koko Indra (buron) untuk mengambil dan menempel barang terlarang tersebut. 

Dia diiming-imingi mendapat upah sebesar Rp 50 ribu setiap kali menempel paket narkotika. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selam 13 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas Hakim Esthar Oktavi dalam sidang daring kemarin.

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU.

Pada sidang sebelumnya JPU I Kadek Topan Adhiputra dari Kejati Bali meminta majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar subasider enam bulan penjara.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa hanya bisa pasrah. “Saya menerima, Yang Mulia,” ucapnya lirih. Hal senada diungkapkan JPU Topan. Dengan demikian perkara ini inkracht.

Sebelum ditangkap, terdakwa mengambil paket Narkotika di Jalan Glogor Jarik, Gang Futsal, yang disembunyikan di bawah kursi bekas yang ada di pinggir jalan.

Paket tersebut dibungkus plastik hitam yang didalamnya berisi  15 paket yang masing-masing berisi 5 butir ekstasi. 

Setelah mengambil paket tersebut, terdakwa kembali mendapat tugas mengambil paket narkotika di Jalan Gatsu Tengah di depan sekolah TK  yang disembunyikan di bawah tumpukan genteng.

Paket tersebut dikemas dalam bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 8 plastik klip masing-masing berisi sabu. 

Keesokan harinya, 11 Januari 2020, terdakwa menerima perintah dari Koko untuk menempel paket narkotika yang sudah diambil terdakwa.

Namun, pergerakan terdakwa terpantau radar kepolisian. Pada 22 Januari 2020, terdakwa ditangkap di kamar kosnya di Jalan Mekar BI, Pemongan, Denpasar Selatan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago