Categories: Hukum & kriminal

Kejati Dalami Aliran Uang Rp 10 Miliar dari Sudikerta ke Tri Nugraha

DENPASAR – Kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha, 53, berimbas kepada mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta.

Mantan orang nomor dua terkuat di Bali itu kemarin diperiksa jaksa penyidik Kejati Bali. Dalam kasus ini Sudikerta berstatus sebagai saksi.

Selama empat jam jaksa penyidik meminta keterangan Sudikerta di Lapas Kelas IIA Kerobokan, tempat tinggal sementara selama ditahan.

Diperiksanya Sudikerta ini tak lepas dari adanya aliran dana Rp 10 miliar dari Sudikerta ke rekening Tri Nugraha.

Aliran dana tersebut tercatat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Kasi Penkum Kejati Bali Luga A. Harlianto, pemeriksaan kepada Sudikerta berkutat pada pengetahuan dirinya seputar aliran dana atau uang ke rekening tersangka Tri Nugraha.

Sejauh mana Sudikerta mengetahui tentang aliran dana kepada Tri Nugraha. Sesuai prinsipnya, saksi adalah setiap orang yang melihat, merasakan, dan mengalami sendiri pada suatu perbuatan.

“Makanya, Sudikerta dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya. Saksi dalam kasus gratifikasi atau TPPU? “Dua-duanya, gratifikasi dan TPPU,” imbuh mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Dijelaskan Luga, setelah mendapat keterangan dari Sudikerta, penyidik akan mempelajari secara bersama-sama, apakah Sudikerta perlu diperiksa ulang atau dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi lain.

“Dengan adanya pemeriksaan Sudikerta, maka didapat fakta baru,” tegas Luga. Kembali disinggung kapan pemeriksaan Tri Nugraha,

mengingat sudah ada 26 saksi yang sudah diperiksa, Luga menyebut semua bergantung hasil pengolahan data yang dilakukan jaksa penyidik.

Luga bersyukur karena sudah banyak saksi yang diperiksa sebelum pandemi Covid-19. “Informasi dari penyidik, TN (Tri Nugraha) secepatanya akan dimintai keterangan sebagai tersangka lagi.

Untuk waktu, kembali lagi pada situasi dan kondisi (Covid-19) serta bukti-bukti yang ada,” tukasnya. Apakah akan ada penahanan tersangka dalam pemeriksaan kedua? “Soal ditahan atau tidak, tunggu saja nanti,” pungkasnya.

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago