Categories: Hukum & kriminal

Kejati Bali Ingatkan Salahgunakan Dana Covid-19 Terancam Hukuman Mati

DENPASAR – Kejati Bali kembali mewanti-wanti pemprov, pemkab/pemkot se-Bali agar menggunakan dana refocusing dan realokasi APBD untuk penanggulangan Covid-19 tepat sasaran.

Refocusing anggaran di Pemprov Bali sendiri cukup besar, yakni Rp 726 miliar. Rencananya dalam waktu dekat Kejati Bali akan mendatangi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali.

“Tujuan kedatangan kami untuk koordinasi sekaligus mengetahui sejauh mana realisasi dana refocusing,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto, kemarin.

Luga menegaskan, pihak yang menyalahgunakan dana penanggulangan Covid-19 terancam hukuman pidana mati.

Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pandemi Covid-19 merupakan kejadian luar biasa karena sudah ditetapkan bencana nasional nonalam.

Karena itu, pihak yang menyalahgunakan dana penanggulangan Covid-19 bisa diancam hukuman mati.

“Dari segi ancamannya saja sudah tinggi (hukuman mati). Jadi, jangan sampai disalahgunakan sepeser pun,” imbuh mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu. 

Menurut Luga, penggunaan dana penanggulangan Covid-19 sudah mendapat pengawasan ketat terthitung sejak April.

Berdasar instruksi Jaksa Agung dibentuk tim pengamanan dan pendampingan di tingkat pemprov maupun pemkab/pemkot.

Tim tersebut bertujuan memastikan kegiatan refocsuing dan realokasi anggaran pengadaan barang/jasa bisa tepat sasaran, tepat mutu, tepat guna, dan tepat waktu.

Tim ini juga terdiri dari instansi lain, seperti BPKP Provinsi Bali. Menurut Luga, koordinasi dan pengawasan pun terus dilakukan.

Metode pengawasan yang digunakan melalui rapat rutin dan via telepon jika menemui kendala. “Yang paling penting dari pelaporan adalah administrasi dan dokumentasi,” tandasnya.   

Selain melakukan pengawasan, tim juga menjadi pendamping untuk memberikan pendapat hukum ketika ada masalah. Ditegaskan Luga, peran aktif pemerintah menjadi titik penting agar tim tersedia membantu.

“Sejauh ini pengawasannya berlapis. Selain dari kami, juga dari BPKP. Kami belum menemukan indikasi pelanggaran,” tegas Luga.

Rapat rutin juga dilakukan untuk mengetahui perkembangan penggunaan dana. Saat rapat itulah pengawasan secara tidak langsung dilakukan.

Selain dalam rapat, pengawasan juga dilakukan saat penyaluran bantuan ke lapangan. Dasar hukuman pengawasan refocusing dan realokasi anggaran yaitu

instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4/2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Presiden menginstruksikan agar penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago