Categories: Hukum & kriminal

Pemalsu Suket Bebas Covid-19 Dilimpahkan, 7 TSK Terancam 6 Tahun Bui

NEGARA – Dua perkara kasus pemalsuan surat keterangan (suket) kesehatan bebas Covid-19 yang terjadi pada bulan Mei lalu, akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jembrana.

Dua perkara berbeda dengan tujuh orang tersangka tersebut saat ini hanya menunggu jadwal siding di PN Negara.

Tujuh tersangka dijerat dengan pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, pihaknya menerima berkas dan tersangka kasus pembuatan surat palsu tersebut dari penyidik Polsek Gilimanuk, Senin (13/7) sebanyak tiga orang tersangka.

Tiga tersangka tersebut, Ferdinand Marianus Nahak, Putu Bagus Setya Pratama dan Surya Wira Hadi Pratama. “Tiga tersangka sementara ditahan dengan dititipkan di Polsek Mendoyo,” jelasnya.

Dijelaskan, tersangka Ferdinand Marianus Nahak dan Putu Bagus Setya Pratama dijerat dengan pasal 363 atau 268 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan tersangka Surya Wira Hadi Pratama dijerat pasal 363 atau 268 KUHP junto pasal 56 KUHP karena selaku pemilik tempat menggandakan surat keterangan palsu.

Gede Gatot Hariawan menambahkan, selain tiga tersangka tersebut pihaknya juga sudah menerima berkas dan tersangka kasus serupa dengan empat orang tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana.

Empat tersangka tersebut yakni Widodo, Putu Endra Ariawan, Ivan Aditya dan Rony Firmansyah. Empat tersangka yang sudah dilimpahkan sepekan yang lalu tersebut sementara ditahan di Polsek Melaya.

Seperti diketahui, Polsek Gilimanuk dan Polres Jembrana menangkap pemalsu surat keterangan kesehatan di Pelabuhan Gilimanuk.

Modus dari tujuh tersangka memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19

dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago