Categories: Hukum & kriminal

Bongkar Korupsi Dana Hibah Pura Paibon, Polisi Periksa Belasan Saksi

SEMARAPURA – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan Pura Paibon Arya Kenceng di Dusun Cemulik, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida hingga saat ini masih bergulir di Satreskrim Polres Klungkung.

Hibah yang penganggarannya melalui APBD Perubahan 2018 tersebut saat ini statusnya masih dalam penyelidikan. Satreskrim Polres Klungkung pasalnya telah memeriksa belasan saksi.

Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan menjelaskan, proses hukum kasus dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan Pura Paibon Arya Kenceng di Dusun Cemulik,

Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida hingga saat ini masih berjalan, meski pihak panitia pura telah mengembalikan dana hibah tersebut ke kas daerah.

Bahkan, kasus yang kini masuk dalam proses penyelidikan itu pun sudah dikoordinasikannya BPK. “Kami awal Juni lalu sudah ekspose kasus ini bersama BPK,” kata AKP Mirza.

Saat ini dia mengaku masih menunggu audit investigasi BPK berkaitan dengan unsur kerugian negara dalam kasus itu.

Hasil audit itu nantinya yang akan dijadikan dasar oleh kepolisian untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Pada intinya kasus ini masih terus bergulir. Berangkat dari hasil audit BPK itu, nanti kami tentukan arah dari kasus ini,” ujarnya.

Lebih lanjut sejak kasus dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan Pura Paibon Arya Kenceng di Dusun Cemulik, Desa Sakti,

Kecamatan Nusa Penida yang penganggarannya melalui APBD Perubahan 2018 tersebut bergulir Maret tahun 2019 lalu, dia mengaku sudah memeriksa belasan orang.

Mulai dari panitia pembangunan pura, hingga pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Klungkung,

serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Pemkab Klungkung. “Semuanya masih diperiksa sebatas sebagai saksi,” terangnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat karena pembangunan pura tersebut tidak kunjung rampung.

Berdasar laporan itu, pihak kepolisian turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

Setelah dicek ternyata ditemukan beberapa keganjilan, seperti tembok yang hanya diplester padahal dalam proposal dimohonkan untuk pembangunan tembok baru.

Termasuk pembangunan pelinggih yang belum dibangun, namun sudah ada pertanggungjawaban ke dinas.

“Setelah kami turun ke lokasi pembangunan pura, mereka mengembalikan dana hibah itu ke dinas,” bebernya. Adapun pihak panitia mengembalikan dana hibah

sebesar Rp 420 juta dan menyetorkan surat tanda setoran (STS) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, 13 Maret 2019 lalu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago