Categories: Hukum & kriminal

PKL Didenda Rp 200 Ribu, Pol PP Denpasar Ingatkan Ini ke Pedagang

DENPASAR – Sudah Covid, tercapit juga. Begitulah nasib pedagang kaki lima ini. Mereka harus membayar denda yang dijatuhkan 

oleh majelis hakim saat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (7/8).

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Gede Putra Astawa SH MH  didampingi  Panitera  Ni Putu Laria Dewi SH menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp 200 ribu kepada 2 orang Pedagang Kaki Lima (PKL).

Mereka melanggar Perda Ketertiban Umum karena berjualan di trafic light perempatan Jalan  Gunung Agung dan Jalan Mahendradatta. 

Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui usai persidangan.

Dewa Sayoga mengatakan, dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19, Sidang Tipiring ini tetap harus dilaksanakan kepada pelanggar Perda. 

Sebagai upaya atau untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Denpasar.

Semestinya ditengah pandemi Covid-19 masyarakat selain mematuhi protokol kesehatan juga tetap mematahui perda yang telah ditetapkan. 

Dengan demikian Kota Denpasar tetap aman, nyaman dan bersih. Dalam pandemi Covid 19 pihaknya menyadari banyak masyarakat 

yang mengalami kesusahan karena kehilangan pekerjaan namun bukan berarti mereka bebas berjualan dimana pun yang di inginkan.

Karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat atau lapak untuk masyarakat yang ingin berjualan di pasar pasar rakyat. 

“Bagi yang ingin berjualan jangan sembarangan karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat,” jelas Sayoga.

Sayoga mengaku sidang tipiring bagi pelanggar perda akan terus di lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, 

sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat. Dengan demikian Sayoga berharap agar masyarakat terus mematuhi peraturan yang ada.

Salah satu pelanggar M.Yunus minta maaf karena berjualan di tempat yang tidak seharusnya. Maka dari itu pihaknya berjanji tidak akan membuat kesalahan lagi. 

” Ini sebagai pengalaman saya, saya minta maaf dan tidak akan melanggar lagi,” kata M. Yunus. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago