alamak-diduga-aniaya-warga-badung-oknum-pengacara-dibekuk-polisi
DENPASAR – Seorang oknum pengacara bernama Raymond Simamora dibekuk aparat kepolisian Polres Badung, Senin (7/9).
Pria asal Sumatera Utara itu bahkan langsung ditahan polisi karena diduga melakukan penganiayaan. Raymond diamankan karena melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 360 (2) KUHP
“Sudah ditahan di Rutan Polres Badung,” terang Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa, Selasa (8/9). Menurut Iptu Oka, pelaku ditangkap Senin (7/9) sekitar pukul 19.00 wita.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin (25/5) lalu. Saat itu sekitar pukul 18.00 wita di Perum Kodam Udayan Blok G No 1, Desa Buduk, Mengwi, Badung,
korban I Wayan Arina, 41, duduk bersama dengan rekannya di pinggir Jalan Perumahan Kodam Udayana Blok G No 1 Buduk, Mengwi, Badung.
Tiba-tiba dari arah barat menuju arah timur pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih DK 2707 OY membunyikan klakson dengan keras dan mengarahkan sepeda motornya kearah korban yang sedang duduk duduk dipinggir jalan.
“Sehingga korban tertabrak pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan berdarah di bagian punggung,” beber Iptu Oka Bawa.
Tidak terima dengan hal itu, korban kemudian melapor ke Polres Badung. Usai menerima laporan dengan nomor LP-B/182/VII/2020/Bali/SPKT Res Bdg TGL 28 Juli 2020, polisi melakukan penyelidikan.
Senin (7/9) kemarin pelaku akhirnya ditangkap dan langsung ditahan di sel tahanan Polres Badung.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…