Categories: Hukum & kriminal

Dua Bule Diciduk Polresta, Diisukan Direhab, Polisi Sebut TSK Stres

DENPASAR – Hingga saat ini, dua tersangka narkoba WNA yakni Aaron Wayne Coyle, 42 asal Australia dan Collum,32 asal Inggris masih berada di polda Bali setelah dilimpahkan dari Polresta Denpasar.

Dengan barang bukti narkotika yang diamankan dari keduanya cukup banyak, beredar kabar bahwa keduanya menjalani rehab karena ketergantungan narkotika. 

Sebagaimana diketahui, saat ditangkap Polresta Denpasar, Selasa (1/9) lalu, polisi mengamankan 14 paket sabu dengan berat total 11,84 gram, dan 15 butir ekstasi warna ungu logo granat dari tersangka Collum.

Sementara dari tangan tersangka, Aaron diamankan sabu seberat 1,23 gram. Kabar lain menyebutkan bahwa sejak berada di Polda Bali, mereka belum ditahan dan langsung dirawat di rumah sakit.

Mereka dirawat di ruangan VIP di RS Trijata Polda Bali karena akan direhab. Namun, kabar itu dibantah Wadirnarkoba Polda Bali AKBP Putu Yuni Setiawan.

“Keduanya dirawat karena sakit. Bukan direhab,” kata AKBP Yuni Setiawan, Senin (28/9). Diwawancarai sebelumnya, AKBP Yuni Setiawan menyatakan bahwa keduanya mengalami stres dan bipolar.

Hal itu diketahui saat keduanya dimasukkan ke dalam sel tahan narkoba Polda Bali. Di sana keduanya mengamuk. Karena hal itu, kemudian keduanya dibawa ke RS Trijata Polda Bali untuk dirawat.

“Sudah ditetapkan tersangka, Mereka memang dirawat di rumah sakit, mereka memang sakit. Dua-duanya. Sakitnya bipolar sama depresi. Dua-duanya ya. Karena pemakaian obat itu,” kata AKBP Putu Yuni.

Sampai Jumat (11/9) lalu, kedua WNA tersangka narkoba itu masih dilakukan perawatan di RS Trijata Denpasar.

“Mereka dirawat di RS Trijata dan masih dirawat sampai sekarang. Ketahuannya di tahanan kondisinya ngamuk, depresi.

Seperti itu. Kita ini nggak boleh kalau ada kejadian di tahanan kita nggak respons. Kalau di rumah sakit kan sudah ada penanganan,” tambahnya. 

Namun, hal ini berbeda dengan informasi terbaru yang beredar. Hingga kini keduanya malah masih dirawat di RS Trijata.

Dia menambahkan, yang pasti sekarang ini terhadap kasus keduanya diterapkan pasal 112 ayat 2 dan 112 ayat 1.

“Sesuai dengan BB mereka masing-masing. Itu kan pelimpaan dari Polresta. Yang pasti BB-nya masih sama dengan yang dari Polresta,” ujarnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago