Categories: Hukum & kriminal

Selundupkan Penyu dari Banyuwangi, Tujuh Nelayan Terancam Setahun Bui

DENPASAR – Sidang kasus penyelundupan 36 ekor penyu hijau digelar secara daring kemarin (29/9). Tujuh orang terdakwa yaitu Muhalim, 34, (nakhoda kapal);

dan enam anak buah kapal (ABK), Herman, 38; Wisnu, 37; Dedi, 28; Satolah, 49; Herman, 33; dan Aminudi, 53, terancam pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta.

Jaksa Agung Faizal mendakwa tujuh orang terdawka dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Kepada majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, tujuh terdakwa ditangkap tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali di sekitar Perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan.

Saat itu para terdakwa mengangkut 36 ekor penyu hijau menggunakan perahu jukung.  “Puluhan ekor penyu hijau itu dibawa oleh para terdakwa dari perairan Gerajakan, Banyuwangi, Jawa Timur tujuan Serangan, Denpasar Selatan, Denpasar,” jelas JPU. 

Saat ditangkap, para terdakwa mengaku 36 ekor penyu hijau yang mereka kuasai saat itu dijual kepada seseorang bernama Muhayat.

Dari pengakuan para terdakwa itu, Dit Polairud Polda Bali pun menetapkan Muhayat sebagai tersangka. Muhayat sendiri merupakan bos dan pemilik kapal yang digunakan untuk penyelundupan penyu.

Terhadap dakwaan jaksa itu, para terdakwa yang dampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dengan tidak diajukan keberatan, maka sidang akan kembali digelar pekan depan, mengagendakan pemeriksaan para saksi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago