Categories: Hukum & kriminal

Kompak Jadi Pengedar Sabu, Dua Sahabat Pasrah Terancam 20 Tahun Bui

DENPASAR – Sebagai seorang sahabat, Gede Deni Perteka Putra, 29, dan I Ketut Astawa, 29, terbilang kompak.

Kekompakan itu pula yang membawa keduanya terancam 20 tahun penjara lantaran menjadi pengedar sabu-sabu. 

Keduanya diadili secara daring kemarin (5/10)di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. JPU Chandra Andhika Nugraha Dalam dakwaannya memaparkan,

kedua terdakwa mendapat sabu dengan cara mengambil tempelan di Jalan Raya Sesetan Denpasar, atas perintah seseorang bernama Joko (DPO). 

Lalu, kedua terdakwa secara bersama-sama membagi atau memecah paket sabu itu menjadi 17 paket. Setelah itu, terdakwa Astawa mengambil 4 paket sabu untuk ditempel.

Sedangkan sisanya 13 paket disimpan terdakwa Deni sembari menunggu perintah dari terdakwa Astawa untuk ditempel juga. 

“Para terdakwa juga mengambil paket ekstasi sebanyak 100 butir yang disembunyikan di dalam kamar Penginapan Nusa Indah di Jalan Giri Denpasar Timur,” ungkap JPU Andika. 

Dalam bisnis terlarang ini, terdakwa Astawa mendapat upah dari Joko. Sedangkan terdakwa Putra mendapat upah dari terdakwa Astawa.

Keduanya ditangkap pukul 17.00 ketika sedang menempel sabu di bawah gardu listrik tepatnya di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

Polisi kemudian menggeledah kamar kos terdakwa Astawa di Jalan Tukad Yeh Ho, Renon, Denpasar Timur. 

Dari dua tempat itu, polisi berhasil mendapat barang bukti berupa 12 batuan yang terbuat dari pasir dan semen yang didalamnya

terdakwa plastik klip berisi sabu dengan total berat 11,32 gram netto, dan 81 butir tablet ekstasi dengan total berat 23,44 gram netto. 

“Para terdakwa secara bersama-sama mengambil tempelan paket sabu dan ekstasi kemudian memecahnya, selanjutnya kedua terdakwa menempel kembali paket sabu dan ekstasi secara bersama-sama,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dam dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. 

Setelah mendengar dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day sempat meminta kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar untuk menanggapi dakwaan JPU.

 “Kami tidak keberatan, Yang Mulia,” kata Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago