Categories: Hukum & kriminal

Keterlaluan, Anak Sakit Keras, Stres Berat, Toris Tertangkap Beli Sabu

AMLAPURA – I Komang Mudita alias Toris, 40 yang merupakan residivis kasus pembunuhan asal Kecamatan Rendang, Karangasem kembali diamankan.

Kali ini lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria yang bebas tahun 2008 lalu itu akhirnya diamankan BNNK Karangasem.

Stres karena anaknya sakit, dijadikannya alasan mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Toris yang sehari-harinya bekerja sebagai pengumpul uang taruhan saat gelaran judi tajen itu sebelumnya pernah dipenjara selama 12 tahun lantaran kasus pembunuhan.

Dan pada tahun 2008, dia akhirnya bebas. Pasalnya saat menjalani hukuman di Lapas Karangasem itulah dia akhirnya berkenalan dengan barang terlarang itu.

Barang haram itu bisa didapatkannya dalam menjalani hukuman berkat seorang bandar narkoba yang pada saat itu juga sedang menjalani hukuman di sana.

“Awalnya dikasih gratis. Setelah itu, baru bayar. Saya sempat berhenti pakai. Tapi kembali lagi memakai sejak satu bulan yang lalu. Saya beli Rp 500 ribu,” kata Toris di Kantor BNNK Karangasem kemarin.

Dia mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan rasa stres lantaran memikirkan anak ketiganya yang sering sakit dan sesak nafas.

Barang terlarang itu juga digunakannya untuk menambah stamina tubuh. Lebih lanjut dia mengaku akan bertobat dan berjanji untuk tidak lagi menggunakan narkoba.

“Saya mohon maaf sama ibu dan istri saya. Saya telah mengecewakan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Karangasem Kompol Lamuati mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat kalau di wilayah Rendang kerap ada transaksi narkoba.

Setelah dilakukan lidik, tersangka akhirnya ditangkap di Kecamatan Rendang tepatnya di Jalan Apuan I, Banjar Apuan, Rendang Rabu (30/9) sekitar pukul 06.30.

Yang bersangkutan ditangkap usai mengambil barang haram tersebut. Saat digeledah ditemukan sabu-sabu dengan berat 0,51 gr brutto atau 0,45 gr netto di saku kanan jaket pelaku.

“Awalnya ditemukan bungkus perman warna hijau, kemudian di dalamnya ada kertas putih lalu berisi aluminium foil dan plastik bening di dalamnya berisi bubuk yang diduga sabu-sabu,” terangnya.

Barang tersebut didapat pelaku dari seseorang asal Denpasar. “Barangnya diserahkan langsung kepada tersangka, kemudian si bandar pergi,” ujarnya.

Bandar tersebut saat ini sudah menjadi DPO. Sementara itu tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 127 tentang Narkotika. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago