diganjar-10-tahun-penjara-warga-busungbiu-buleleng-syok-berat
DENPASAR – Terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 12,19 gram dan 14 butir tablet mengandung sediaan PMMA, Ahmad Agung Sudiarta, 42, akhirnya diganjar 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar kemarin.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan,” beber ketua majelis hakim Putu Gde Novyartha.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa asal Desa Tista, Busungbiu, Buleleng, itu terlihat lesu. Terdakwa menundukkan kepala saat sidang online itu. Terdakwa terlihat syok.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.
“Kami menerima yang mulia,” kata Dewi Maria Wulandari setelah terlebih dahulu menanyakan pendapat terdakwa sendiri. Hal senada juga disampaikan Jaksa Mia Fida terhadap putusan tersebut.
Berdasar dakwaan JPU, penangkapan terdakwa bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar sering terjadi transaksi narkoba.
Petugas dari Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin, 4 Mei 2020, melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan
sedang mengendari sepeda motor masuk ke dalam perumahan Pondok Sungai Gangga Residance, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Petugas lalu melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa. Saat itu petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu dan 4 plastik klip berisi PMMA.
Tak cukup sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Pura Banyu Kuning, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
Di sana petugas kembali menemukan barang bukti berupa 29 plastik masing-masing berisi narkotika dengan berat bervariasi dan siap untuk diedarkan.
Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang sita dari terdakwa didapat 33 plastik klip berisi sabu memiliki berat bersih
keseluruhan 12,19 gram, dan 14 tablet PMMA yang dikemas dalam 4 paket plastik klip memiliki berat bersih 5,23 gram.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…