hakim-korting-hukuman-terdakwa-narkoba-10-tahun-jaksa-pikir-pikir
DENPASAR – Hakim PN Denpasar kembali memberikan diskon atau keringanan hukuman untuk terdakwa.
Kali ini giliran majelis hakim yang diketuai Hakim Angeliky Handajani Day memberikan karting hukuman terhadap terdakwa Roy, 40.
Hakim Angeliky menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun. Sementara JPU Ni Ketut Hevy Yushantini dalam sidang sebelumnya melayangkan tuntutan 15 tahun penjara.
Walhasil, JPU yang tuntutannya tidak dikabulkan sepenuhnya tidak mau menerima langsung putusan hakim. JPU Kejari Denpasar itu menyatakan piker-pikir.
Di sisi lain, keringanan itu langsung disambut gembira kubu terdakwa. “Terdakwa menerima,” ujar Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa dikonfirmasi kemarin.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa asal Jogjakarta itu terbukti bersalah karena menguasai sabu seberat 9,71 gram netto dan 13 butir pil ekstasi seberat 3,95 gram.
Perbuatan terdawka melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua.
“Selain pidana penjara 10 tahun, Roy juga kena pidana tambahan berupa pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara,” imbuh Aji.
Terdakwa ditangkap di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, 20 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 oleh petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Saat ditangkap ditemukan empat plastik klip berisi sabu. Selanjutnya, penggeledahan berlanjut di tempat tinggal terdakwa di Jalan Merdeka, Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Kembali petugas menemukan sabu dan ekstasi. Selain itu diamankan juga timbangan digital dan 1 bendel plastik klip kosong.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…